INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan perwira polisi, Kompol (Purn) Ramli Sembiring, melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Gugatan praperadilan ini diajukan karena diduga terjadi pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Poin Utama Gugatan Ramli Sembiring
Kuasa hukum Ramli, Irwansyah Putra Nasution, menyoroti bahwa penanganan kasus yang melibatkan kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Polri.
“Seharusnya kasus ini ditangani oleh Kortastipidkor, bukan oleh Direktorat Tipidkor Bareskrim,” ujar Irwansyah di hadapan wartawan di PN Jakarta Selatan.
Dalil Praperadilan: Salah Prosedur dan Bukti Tidak Jelas
Dalam sidang praperadilan perdana, kuasa hukum mempersoalkan dua poin krusial:
-
Penetapan tersangka tanpa dasar kewenangan yang sah.
-
Tidak adanya bukti fisik uang Rp 431 juta yang diklaim telah disita.
Irwansyah menambahkan, uang senilai Rp 431 juta yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah ditunjukkan secara resmi dalam dokumen penyitaan milik kepolisian.
“Kami nilai penetapan tersangka cacat formil, karena tidak mengikuti mekanisme OTT, tidak ada penyitaan sah, dan tidak sesuai Perpres,” jelasnya.
Saksi Ahli: Prosedur Harus Taat Regulasi
Dalam proses sidang praperadilan, dua saksi ahli hukum dihadirkan:
-
Dani Sintara (Ahli Hukum Administrasi, Universitas Islam Sumatera Utara)
-
Azmi Syahputra (Ahli Hukum Pidana, Universitas Trisakti)
Keduanya sepakat bahwa setiap proses hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk KUHAP dan Perpres No. 122/2024.
“Kalau penyidik tidak taat regulasi, penetapan tersangka bisa batal demi hukum. Praperadilan menjadi forum uji legalitasnya,” tegas Azmi.
Gugatan Kedua Setelah Praperadilan di PN Medan Ditolak
Perlu diketahui, gugatan praperadilan ini bukan yang pertama. Ramli Sembiring sebelumnya pernah mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Medan, namun kala itu permohonan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Kini, Ramli berharap hakim PN Jaksel bisa menilai secara objektif, termasuk meninjau ulang status tersangka yang dianggap tidak sah.