...
JakartaBeritaHukumNasional

Kompol (Purn) Ramli Sembiring Gugat Bareskrim Polri, Praperadilan Didaftarkan ke PN Jaksel

×

Kompol (Purn) Ramli Sembiring Gugat Bareskrim Polri, Praperadilan Didaftarkan ke PN Jaksel

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Purnawirawan Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan setelah tidak terima dijadikan tersangka.


FAQ Gugatan Praperadilan Kompol (Purn) Ramli Sembiring


1. Siapa Ramli Sembiring?

Kompol (Purn) Ramli Sembiring adalah mantan perwira Polri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

2. Apa dasar gugatan praperadilannya?

Gugatan diajukan karena penanganan kasus tidak sesuai Perpres 122/2024, dan adanya barang bukti yang tidak jelas keberadaannya.

3. Apa yang diminta dalam praperadilan?

Tim kuasa hukum meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

4. Apa itu Kortastipidkor?

Kortastipidkor adalah Korps khusus di bawah Polri yang dibentuk sesuai Perpres 122/2024 untuk menangani tindak pidana korupsi secara terpusat.

5. Apa hasil praperadilan sebelumnya?

Praperadilan serupa di PN Medan ditolak dengan alasan formal. Sidang di PN Jaksel ini menjadi harapan baru untuk Ramli.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL