Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Pungli Jemaah Haji Plus di BBKK Soekarno-Hatta, Kerugian Capai Rp 2,3 Miliar

×

Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Pungli Jemaah Haji Plus di BBKK Soekarno-Hatta, Kerugian Capai Rp 2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Surat keterangan laik terbang bagi calon jemaah haji khusus yang diterbitkan BBKK Soekarno-Hatta.
Image Credit Istimewa - Surat keterangan laik terbang bagi calon jemaah haji khusus yang diterbitkan BBKK Soekarno-Hatta.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa jemaah haji plus di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji khusus (ONH Plus) sebelum keberangkatan ke Tanah Suci yang diduga melibatkan pungutan tidak resmi.

Penyelidikan Kejari Kota Tangerang

Kasie Intel Kejari Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk kepala kantor BBKK Soekarno-Hatta, bendahara, pejabat, hingga tenaga medis yang bertugas.

“Semua pihak, dari kepala, bendahara, pejabat, hingga dokter yang bertugas di BBKK Soekarno-Hatta sudah kami periksa,” ujar Teja pada Senin (17/2/2025).

Dugaan pungli ini kini ditangani oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang dan masih dalam tahap penyelidikan. Teja menambahkan bahwa Kejari telah melakukan profiling, pengumpulan data, serta wawancara dengan berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ini.

“Kami sudah melakukan profiling, pengumpulan data, dan wawancara. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Modus Dugaan Pungli Jemaah Haji Plus

Berdasarkan informasi yang beredar, BBKK Soekarno-Hatta diduga meminta biaya Rp 50.000 per jemaah untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mendapatkan surat laik terbang. Namun, pemeriksaan kesehatan fisik diduga tidak dilakukan, dan jemaah langsung menerima surat kelayakan terbang tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dugaan pungli ini berlangsung selama masa keberangkatan haji khusus pada 1 hingga 14 Juni 2023. Dalam periode tersebut, setiap hari terdapat enam pesawat yang membawa sekitar 380 penumpang. Jika dihitung, total pungli yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

“Setiap hari ada enam pesawat yang berangkat, masing-masing berisi sekitar 380 penumpang. Jika dihitung, total pungli yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Komitmen Kejari dalam Mengusut Kasus Ini

Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli jemaah haji plus di BBKK Soekarno-Hatta. Mereka memastikan bahwa tidak akan ada lagi praktik pungli yang merugikan calon jemaah haji di masa mendatang.

“Kerugian masih dalam pemeriksaan oleh tim Pidsus. Namun, dugaan adanya perbuatan melawan hukum memang benar ada,” kata Teja.

BACA :   Senyum Bebas Jessica Wongso: Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Tim penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di luar BBKK Soekarno-Hatta yang berperan dalam pungutan liar ini. Kejari Kota Tangerang pun membuka kemungkinan untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi atau penipuan, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.

Reaksi BBKK Soekarno-Hatta dan Kementerian Kesehatan

Menanggapi kasus ini, pihak BBKK Soekarno-Hatta belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli yang melibatkan institusinya. Namun, Kementerian Kesehatan RI yang menaungi BBKK menyatakan akan melakukan investigasi internal guna memastikan apakah ada pelanggaran dalam prosedur pemeriksaan kesehatan jemaah haji khusus.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan segera melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam layanan kesehatan jemaah haji,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, para oknum yang terlibat dalam kasus ini bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons Masyarakat dan Jemaah Haji

Kasus dugaan pungli ini menuai reaksi beragam dari masyarakat, terutama dari para jemaah haji yang merasa dirugikan. Beberapa jemaah yang telah mengikuti program haji plus mengungkapkan kekecewaannya karena harus membayar biaya tambahan yang tidak transparan.

“Kami sudah membayar biaya haji plus yang tidak murah, tapi masih saja dipalak dengan pungutan yang tidak jelas. Ini sangat merugikan,” ujar salah satu jemaah yang enggan disebutkan namanya.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang transparansi dan perlindungan hak jemaah haji juga mendesak Kejari Kota Tangerang untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap adanya pengawasan ketat terhadap layanan haji agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga yang menangani keberangkatan haji agar tidak ada lagi praktik pungli yang memberatkan jemaah,” ujar Ketua LSM Transparansi Haji, Budi Santoso.

Potensi Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli

Jika terbukti melakukan pungutan liar, para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  1. Pasal 368 KUHP – Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang untuk memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak semestinya, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika terbukti ada unsur korupsi dalam pungutan liar ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
BACA :   Jenazah Basri, Korban Penembakan APMM, Tiba di Pekanbaru dan Segera Dimakamkan

Langkah Pencegahan ke Depan

Untuk mencegah terjadinya pungli dalam layanan keberangkatan haji di masa mendatang, diperlukan beberapa langkah konkret, antara lain:

  • Penguatan sistem pengawasan: Pemerintah harus menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga yang bertanggung jawab atas layanan kesehatan dan keberangkatan haji.
  • Transparansi biaya: Semua biaya yang dikenakan kepada jemaah haji harus jelas dan diinformasikan secara transparan melalui kanal resmi.
  • Pelaporan masyarakat: Jemaah haji harus diberikan akses yang mudah untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang mereka alami.
  • Sanksi tegas bagi pelaku: Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus diterapkan secara tegas agar menjadi efek jera bagi oknum yang terlibat.

Dugaan pungli jemaah haji plus di BBKK Soekarno-Hatta yang mencapai Rp 2,3 miliar menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pelayanan haji di Indonesia. Kejari Kota Tangerang kini tengah mengusut kasus ini untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan adanya penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pungli yang merugikan jemaah haji bisa diberantas. Masyarakat pun perlu lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di portal berita terpercaya.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang dimaksud dengan pungli jemaah haji plus di BBKK Soekarno-Hatta?
Pungli ini merujuk pada dugaan pungutan liar sebesar Rp 50.000 per jemaah untuk pemeriksaan kesehatan yang seharusnya dilakukan sebelum keberangkatan haji, tetapi diduga tidak dilakukan.

2. Berapa total dugaan kerugian akibat kasus ini?
Diperkirakan total pungutan mencapai Rp 2,3 miliar selama periode keberangkatan haji khusus pada 1 hingga 14 Juni 2023.

3. Apa langkah yang diambil Kejari Kota Tangerang?
Kejari telah melakukan penyelidikan, memeriksa berbagai pihak terkait, serta melimpahkan kasus ini ke tim Pidsus untuk pendalaman lebih lanjut.

4. Apa sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL