INDONESIAUPDATES.COM , NASIONAL – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menyatakan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi persyaratan resmi untuk mengoperasikan layanan angkutan udara. Pernyataan ini menepis klaim bahwa maskapai baru tersebut telah siap beroperasi secara legal.
Status Belum Terverifikasi, Operasi Tidak Diizinkan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa Indonesia Airlines belum menyelesaikan tahapan perizinan sesuai regulasi. Salah satu dokumen penting, yakni rencana usaha jangka lima tahun, belum diserahkan, sehingga proses verifikasi perizinan tidak dapat dilanjutkan.
“Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman dalam pernyataan resmi, Kamis (24/7/2025).
Meski PT Indonesia Airlines telah memiliki sertifikat standar, statusnya belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Artinya, sertifikat tersebut belum sah dan tidak dapat dijadikan dasar legal untuk operasional penerbangan.
Air Operator Certificate (AOC) Belum Bisa Diproses
Lebih jauh, Lukman menegaskan bahwa Air Operator Certificate (AOC) — dokumen krusial dalam pengoperasian maskapai — belum bisa diajukan karena tahapan dasar perizinan pun belum selesai.
“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan kepatuhan operasional. Semua proses harus dijalani secara utuh,” tegasnya.
Profil Perusahaan: Anak Usaha Calypte Holding dari Singapura
PT Indonesia Airlines merupakan entitas bisnis yang berada di bawah Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan multinasional berbasis di Singapura. Calypte dikenal aktif di sektor energi terbarukan, pertanian, hingga transportasi udara.
Perusahaan ini didirikan oleh Iskandar Ismail, seorang pengusaha asal Bireun, Aceh, kelahiran 7 April 1983. Menurut informasi publik, Indonesia Airlines akan fokus pada rute internasional, tanpa melayani penerbangan domestik dalam negeri.
Publik Diimbau Waspada Klaim Operasional Tanpa Izin
Dengan belum selesainya proses perizinan, Kemenhub mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh klaim operasional dari pihak manapun. Setiap maskapai wajib mengantongi izin lengkap, terutama demi menjamin keselamatan penerbangan dan kepatuhan hukum.