...
JakartaBeritaNasional

Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Penuhi Izin Operasional Penerbangan

×

Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Penuhi Izin Operasional Penerbangan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Indonesia Airlines.
Ilustrasi - Indonesia Airlines.


FAQ Seputar Status Izin Operasional PT Indonesia Airlines


❓ Apakah Indonesia Airlines sudah memiliki izin untuk beroperasi?

Belum. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa PT Indonesia Airlines belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan belum terverifikasi dalam sistem OSS maupun SIPTAU.


❓ Apa itu OSS dan SIPTAU?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan terpadu secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
SIPTAU (Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara) adalah sistem khusus untuk pengurusan izin di sektor penerbangan. Jika status belum terverifikasi di kedua sistem ini, maka izin operasional belum sah secara hukum.


❓ Apakah Indonesia Airlines sudah mengantongi Air Operator Certificate (AOC)?

Belum. Proses pengajuan AOC belum bisa dilakukan karena tahapan awal perizinan pun belum lengkap. Tanpa AOC, maskapai tidak boleh menjalankan penerbangan komersial.


❓ Apa saja syarat penting yang belum dipenuhi Indonesia Airlines?

Salah satu syarat krusial yang belum dipenuhi adalah dokumen rencana usaha jangka lima tahun, yang mencakup:

  • Penguasaan armada

  • Wilayah operasi

  • Struktur organisasi

  • Kemampuan keuangan

  • Rencana layanan penerbangan


❓ Siapa pendiri Indonesia Airlines?

PT Indonesia Airlines didirikan oleh Iskandar Ismail, seorang pengusaha asal Bireun, Aceh, kelahiran 7 April 1983. Ia juga dikenal sebagai pemilik Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura.


❓ Apakah Indonesia Airlines akan melayani penerbangan domestik?

Tidak. Menurut informasi yang beredar, Indonesia Airlines hanya akan fokus pada rute internasional, tanpa mengoperasikan penerbangan domestik di Indonesia.


❓ Apakah publik boleh membeli tiket atau layanan dari Indonesia Airlines saat ini?

Belum boleh. Karena izin operasional belum sah, maka setiap aktivitas penerbangan komersial — termasuk promosi, penjualan tiket, atau layanan kargo — belum diizinkan secara hukum.


❓ Apa risiko jika maskapai beroperasi tanpa izin lengkap?

Operasi tanpa izin melanggar regulasi penerbangan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang dan kru. Selain itu, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL