Indonesia Updates
SurabayaBeritaHukumJawa TimurNasional

Kasus Suap untuk Vonis Bebas: Ibunda Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim

×

Kasus Suap untuk Vonis Bebas: Ibunda Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim

Sebarkan artikel ini
Image Credit Agatha Olivia Victoria/Beritasatu - Ibunda terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Image Credit Agatha Olivia Victoria/Beritasatu - Ibunda terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari terpidana pembunuhan Ronald Tannur, kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait upaya suap untuk mendapatkan “vonis bebas” bagi anaknya. Dalam kasus ini, Meirizka didakwa memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan atas kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Uang Suap yang Diberikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, mengungkapkan bahwa uang yang diberikan oleh Meirizka terdiri dari uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang setara dengan Rp3,67 miliar (berdasarkan kurs Rp11.900). Suap tersebut diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota, Mangapul serta Heru Hanindyo. Ketiganya diduga menerima suap yang berperan dalam mempengaruhi hasil sidang yang berlangsung di PN Surabaya.

Uraian Suap yang Diberikan

Lebih lanjut, JPU memerinci bahwa Meirizka bersama dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, telah memberikan sejumlah uang tunai untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara anaknya. Uang tersebut disalurkan dalam beberapa bagian, dengan rincian sebagai berikut:

  • Heru Hanindyo menerima uang tunai senilai Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura, yang setara dengan Rp1,43 miliar.
  • Tiga hakim anggota masing-masing menerima bagian mereka, dengan rincian: Erintuah menerima 38 ribu dolar Singapura (Rp452,2 juta), Mangapul menerima 36 ribu dolar Singapura (Rp428,4 juta), dan Heru menerima 36 ribu dolar Singapura (Rp428,4 juta).
  • Sisanya, sebesar 30 ribu dolar Singapura (Rp357 juta), disimpan oleh Erintuah.

Proses Penyelesaian Kasus dan Penyerahan Suap

Awal mula perbuatan Meirizka ini terjadi setelah ia meminta Lisa Rachmat untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur. Dalam pertemuan mereka, Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk membantu proses hukum anaknya. Lisa kemudian menemui Zarof Ricar, seorang perantara, serta ketiga hakim yang terkait, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk membahas cara memengaruhi keputusan pengadilan.

Setelah perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal tahun 2024, Lisa menemui ketiga hakim dan memberikan uang yang telah disiapkan. Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pidana Ronald Tannur, yang terdiri dari Erintuah sebagai hakim ketua, dan Mangapul serta Heru sebagai hakim anggota.

BACA :   Harga Bitcoin Mendekati Level US$64.000, Didukung Inflow Grayscale Bitcoin ETF

Putusan Bebas yang Kontroversial

Setelah menerima uang tunai dari Lisa, ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut, yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, diumumkan pada 24 Juli 2024.

Keputusan hakim ini menimbulkan banyak kehebohan, mengingat tidak ada bukti yang cukup kuat yang dapat membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yang telah disidangkan sebelumnya. Suap yang diberikan kepada hakim dianggap sebagai langkah ilegal dan tidak etis untuk mengubah jalannya persidangan, yang pada akhirnya merugikan keadilan.

Dakwaan dan Ancaman Pidana

Terkait perbuatannya, Meirizka Widjaja Tannur kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, Meirizka dapat dikenakan hukuman penjara yang cukup lama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus Suap Hakim di PN Surabaya dan Dampaknya

Kasus ini menjadi contoh bagaimana praktik suap dalam dunia peradilan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Perbuatan yang dilakukan oleh Meirizka, bersama dengan penasihat hukum dan perantara, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi keputusan hukum demi kepentingan pribadi.

Ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga soal integritas dan keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam sistem peradilan. Masyarakat pun berharap agar penegak hukum terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur


  1. Siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini?
    Kasus suap ini melibatkan Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari terpidana pembunuhan Ronald Tannur, serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo). Selain itu, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga terlibat sebagai pihak yang menyalurkan uang suap.
  2. Berapa jumlah uang yang disuapkan kepada hakim?
    Total uang suap yang diberikan oleh Meirizka melalui Lisa kepada tiga hakim sebesar Rp4,67 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (setara Rp3,67 miliar).
  3. Apa tujuan dari pemberian suap ini?
    Suap diberikan untuk mempengaruhi keputusan hakim agar memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
  4. Apa yang dilakukan oleh ketiga hakim setelah menerima suap?
    Setelah menerima uang suap, ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk membebaskan terdakwa.
  5. Bagaimana cara uang suap diberikan kepada hakim?
    Uang suap diberikan secara langsung (tunai) maupun melalui transfer rekening yang dilakukan oleh Lisa, yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur.
  6. Apa akibat hukum yang dihadapi Meirizka Tannur?
    Meirizka Widjaja Tannur diancam pidana berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengarah pada hukuman penjara.
  7. Bagaimana sistem peradilan dapat terpengaruh oleh kasus suap ini?
    Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik suap dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Keputusan hakim yang dipengaruhi suap dapat mengancam integritas dan keadilan dalam proses hukum, yang harus dijaga agar tetap adil dan transparan.
  8. Apa harapan masyarakat terkait kasus ini?
    Masyarakat berharap agar kasus suap ini dapat dituntaskan dengan adil, memberikan efek jera bagi pelaku, dan memperkuat komitmen untuk pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan peradilan.
BACA :   Berjuang Cegah Tawuran, Briptu Fadel Ramos Disiram Air Keras dan Alami Luka Serius di Tangerang Selatan

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL