Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
LampungBeritaNasional

Kasus 12 Siswa SD Keracunan Jajanan Sekolah di Lampung

×

Kasus 12 Siswa SD Keracunan Jajanan Sekolah di Lampung

Sebarkan artikel ini
Image Credit Triyono/Beritasatu - Polresta Bandar Lampung menghentikan kasus 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung yang mengalami keracunan jajanan kemasan, Penghentian itu tidak menemukan unsur pidana, Rabu, 6 November 2024.
Image Credit Triyono/Beritasatu - Polresta Bandar Lampung menghentikan kasus 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung yang mengalami keracunan jajanan kemasan, Penghentian itu tidak menemukan unsur pidana, Rabu, 6 November 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebanyak 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung di Bandar Lampung mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan sekolah yang tercemar bakteri basilus. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, makanan tersebut terkontaminasi bakteri yang menyebabkan para siswa mengalami mual, sakit perut, dan pusing.

Hasil Uji Laboratorium: Penyebab Keracunan Hasil laboratorium menunjukkan bahwa jajanan yang dikonsumsi para siswa mengandung bakteri basilus, yang menyebabkan penurunan leukosit dan kenaikan trombosit pada korban. Hal ini mengakibatkan gejala mual dan pusing setelah memakan produk tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, bakteri ini diduga berasal dari lingkungan kantin yang kurang higienis, bukan dari proses produksi makanan. Tidak ditemukan adanya zat kimia berbahaya dalam jajanan, dan produk ini juga memiliki izin edar dari BPOM.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ini Polresta Bandar Lampung memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, pencemaran bakteri basilus pada jajanan terjadi karena kondisi kantin yang tidak higienis. Hendrik menambahkan bahwa pihak kepolisian sempat mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pasal 140 UU No 6 Tahun 2023 tentang produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar.

Kronologi Kejadian Kejadian ini berlangsung saat para siswa istirahat pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Siswa kelas lima dan enam yang mengonsumsi jajanan kemasan mirip sosis yang dibeli di kantin sekolah mulai merasakan mual, sakit perut, dan muntah setelahnya.

BACA :   Tragedi Ciamis: Motif Mutilasi Istri Masih Misteri, Depresi, Bisikan Gaib, dan Rentenir?

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan kebersihan di kantin sekolah untuk menjaga kesehatan siswa dan mencegah insiden keracunan di masa mendatang.


Pertanyaan Umum : FAQ Kasus Keracunan 12 Siswa SD di Lampung


1. Apa yang menyebabkan keracunan pada 12 siswa SD Negeri 1 Durian Payung di Lampung?

Keracunan disebabkan oleh bakteri basilus yang mencemari jajanan yang dikonsumsi oleh siswa. Bakteri ini menyebabkan gejala seperti mual, pusing, dan sakit perut.

2. Bagaimana bakteri basilus bisa mencemari jajanan tersebut?

Bakteri basilus diduga mencemari jajanan akibat lingkungan kantin sekolah yang tidak higienis. Menurut hasil penyelidikan, pencemaran bakteri tidak terjadi dalam proses produksi makanan, tetapi dari penyimpanan dan penanganan di kantin.

3. Apakah ada unsur pidana dalam kasus ini?

Tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kepolisian menyimpulkan bahwa keracunan tersebut bukan akibat kelalaian produksi yang melanggar hukum, tetapi karena faktor kebersihan di kantin.

4. Apakah jajanan yang dikonsumsi siswa aman dan memiliki izin edar?

Ya, jajanan yang dikonsumsi siswa telah memiliki izin edar dari BPOM dan memenuhi standar produksi. Namun, kontaminasi terjadi setelah proses produksi, kemungkinan besar di kantin sekolah.

5. Apa tindakan yang diambil kepolisian terhadap kasus ini?

Polresta Bandar Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ada indikasi tindak pidana. Namun, kepolisian sempat memeriksa kemungkinan pelanggaran Pasal 140 UU No 6 Tahun 2023 terkait produksi dan perdagangan pangan.

BACA :   Kencan MiChat Berujung Maut, Jasad Perempuan Muda Ditemukan Tersembunyi di Lemari Kos!

6. Apakah sampel darah para korban juga diuji?

Ya, polisi mengambil sampel darah dari korban untuk uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan tidak ada bahan berbahaya dalam darah para korban, hanya adanya gejala keracunan yang disebabkan oleh bakteri basilus.

7. Apakah ada langkah lanjut untuk mencegah kejadian serupa?

Pihak sekolah dan pihak terkait diharapkan memperketat pengawasan kebersihan di kantin sekolah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

8. Apakah ada siswa yang dirawat di rumah sakit akibat keracunan ini?

Beberapa siswa mengalami gejala seperti mual dan pusing. Informasi mengenai perawatan lebih lanjut tidak disebutkan, namun kasus ini mendapat penanganan cepat oleh pihak sekolah.

9. Kapan dan di mana peristiwa keracunan ini terjadi?

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung, saat jam istirahat sekolah.

10. Apakah ada regulasi terkait kebersihan kantin sekolah?

Ya, setiap sekolah diwajibkan memastikan kebersihan kantin dan keamanan makanan untuk mencegah risiko kesehatan bagi siswa. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan kebersihan di lingkungan sekolah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS