Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal, PK Kasus Pembunuhan Ditolak

×

Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal, PK Kasus Pembunuhan Ditolak

Sebarkan artikel ini
Image Credit Candra Kurnia/Beritasatu - Jaksa dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Image Credit Candra Kurnia/Beritasatu - Jaksa dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016, kembali menghadapi jalan buntu dalam upaya membersihkan namanya. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, Saka Tatal divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Setelah menjalani masa hukuman dan wajib lapor, ia dinyatakan bebas murni pada Juli 2024. Namun, Tatal yang selalu menyatakan dirinya tidak bersalah, terus berupaya membatalkan vonis melalui mekanisme PK dengan mengajukan bukti-bukti baru.

Sayangnya, upaya Tatal tersebut kandas. JPU menolak seluruh bukti baru atau novum yang diajukan dengan alasan:

  • Sumber Tidak Terpercaya: Sebagian besar bukti baru yang diajukan berasal dari media sosial, sehingga sulit untuk diverifikasi kebenarannya.
  • Bukti Pernah Diajukan: Beberapa bukti yang diajukan telah pernah diperiksa dan dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
  • Keterangan Tidak Konsisten: Keterangan yang diberikan oleh pemohon dinilai tidak konsisten dan menimbulkan keraguan.

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan kekecewaannya atas penolakan tersebut. Menurutnya, bukti-bukti baru yang diajukan sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan keputusan jaksa. Bukti-bukti yang kami ajukan jelas menunjukkan bahwa Saka Tatal tidak berada di tempat kejadian perkara,” ujar Krisna.

Tantangan Penggunaan Media Sosial sebagai Bukti

Kasus ini sekali lagi menyoroti tantangan dalam penggunaan media sosial sebagai sumber bukti dalam persidangan. Meskipun media sosial memudahkan penyebaran informasi, namun validitas dan kebenaran informasi tersebut seringkali sulit untuk dipastikan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan ditolaknya permohonan PK, masa depan hukum Saka Tatal masih belum jelas. Pihaknya berencana untuk mempelajari lebih lanjut putusan hakim dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

BACA :   Keluarga Duga Pengacara Tewas Ditembak di Bone Terkait Kasus yang Ditangani, Polisi Selidiki Motifnya

Implikasi Kasus

Kasus ini memiliki beberapa implikasi penting, di antaranya:

  • Pentingnya Kualitas Bukti: Kasus ini menegaskan pentingnya kualitas bukti dalam sebuah persidangan. Bukti yang diajukan harus relevan, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Peran Media Sosial dalam Proses Hukum: Penggunaan media sosial sebagai sumber informasi dalam proses hukum perlu dikaji lebih lanjut. Mekanisme verifikasi yang lebih ketat perlu dikembangkan untuk memastikan kebenaran informasi yang berasal dari media sosial.
  • Hak atas Keadilan: Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan. Setiap terdakwa berhak untuk mengajukan banding dan mencari keadilan melalui jalur hukum yang ada.

Kesimpulan

Perjuangan Saka Tatal untuk membersihkan namanya masih terus berlanjut. Penolakan PK merupakan pukulan telak baginya, namun belum tentu mengakhiri perjuangannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya sistem peradilan yang adil dan transparan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Saka Tatal


1. Apa itu novum dan mengapa penting dalam kasus hukum? Novum adalah bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya dan dapat berpotensi mengubah putusan pengadilan. Dalam kasus Saka Tatal, novum ini diharapkan dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.

2. Mengapa jaksa menolak novum yang diajukan oleh Saka Tatal? Jaksa menolak novum karena beberapa alasan, yaitu:

  • Sumber tidak terpercaya: Sebagian besar bukti baru berasal dari media sosial yang sulit diverifikasi kebenarannya.
  • Bukti pernah diajukan: Beberapa bukti yang diajukan telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
  • Keterangan tidak konsisten: Keterangan yang diberikan oleh pemohon dinilai tidak konsisten.
BACA :   Anak Bunuh Ayah Kandung di Katingan Tengah, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Tragis

3. Apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali (PK)? Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh seorang terpidana untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK diajukan jika ditemukan bukti baru yang dapat meruntuhkan putusan sebelumnya.

4. Apa dampak penolakan novum terhadap kasus Saka Tatal? Penolakan novum ini membuat peluang Saka Tatal untuk bebas semakin kecil. Putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku hingga ada putusan baru yang membatalkannya.

5. Apa yang dapat dilakukan oleh Saka Tatal selanjutnya? Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya dapat mengajukan upaya hukum lainnya, seperti mengajukan kasasi atau upaya hukum luar biasa lainnya. Namun, peluang untuk berhasil sangat kecil.

6. Bagaimana pandangan ahli hukum mengenai kasus ini? Para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam mengenai kasus ini. Ada yang berpendapat bahwa keputusan jaksa sudah tepat, namun ada juga yang berpendapat bahwa seharusnya diberikan kesempatan yang lebih luas bagi Saka Tatal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

7. Apa implikasi kasus ini terhadap sistem peradilan di Indonesia? Kasus ini menyoroti pentingnya kualitas bukti dalam sebuah persidangan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan tantangan dalam menggunakan media sosial sebagai sumber bukti.

8. Apa yang dapat kita pelajari dari kasus ini? Kasus ini mengajarkan kita bahwa proses hukum tidak selalu mudah dan sederhana. Setiap kasus memiliki kompleksitasnya masing-masing. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

Indonesia Updates
IND