INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemilik akun media sosial “Dokter Detektif” atau “Doktif” resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap dr Andreas Situngkir. Keputusan ini diumumkan setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Senin (17/3/2025).
Kuasa hukum dr Andreas, Julianus P. Sembiring, memastikan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat pada 8 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/1400/X/2024. Awalnya, laporan tersebut ditujukan terhadap sebuah akun media sosial bernama “Doktif” yang diduga melakukan pencemaran nama baik kliennya.
Dari Lidik ke Sidik: Perjalanan Kasus Doktif
Julianus menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan (lidik), kasus ini naik ke tahap penyidikan (sidik) berdasarkan hasil gelar perkara pertama. Dalam perkembangannya, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa untuk menguatkan unsur pidana yang dituduhkan.
“Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP, yang menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Doktif sebagai tersangka. Selanjutnya, ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Julianus dalam pernyataan yang dikutip dari sebuah kanal YouTube.
Kuasa Hukum Desak Penahanan Doktif
Lebih lanjut, Julianus berharap agar status tersangka ini segera diikuti dengan penahanan terhadap Doktif. Ia beralasan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan bukanlah kasus pertama, melainkan merupakan tindakan berulang.
“Kami melihat unsur dari Pasal 21 ayat 1 yang awalnya subjektif menjadi objektif. Dengan demikian, kami berharap Doktif bisa segera ditahan karena sudah melakukan tindak pidana berulang terhadap klien kami,” tegas Julianus.
Kasus Doktif Jadi Sorotan Publik
Nama Doktif sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan karena berbagai unggahannya yang dinilai kontroversial. Beberapa waktu lalu, ia juga dikaitkan dengan kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, meskipun dirinya membantah terlibat.
Dengan penetapan tersangka ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian, termasuk apakah Doktif akan ditahan atau mendapatkan upaya hukum lain. Hingga berita ini diturunkan, pihak Doktif belum memberikan tanggapan resmi atas status tersangka yang disandangnya.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Doktif dan dr Andreas Situngkir
1. Siapa Doktif dan mengapa ia menjadi tersangka?
Doktif adalah pemilik akun media sosial “Dokter Detektif” yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Andreas Situngkir. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Apa dasar hukum penetapan tersangka terhadap Doktif?
Doktif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1400/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024. Kasus ini awalnya berada pada tahap penyelidikan (lidik), lalu naik ke tahap penyidikan (sidik) setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta ahli.
3. Apa tuduhan yang dikenakan kepada Doktif?
Ia dituduh melanggar Pasal 27A Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik. Pihak kuasa hukum dr Andreas Situngkir menilai unggahan Doktif di media sosial telah merugikan klien mereka secara pribadi maupun profesional.
4. Apa langkah selanjutnya setelah Doktif ditetapkan sebagai tersangka?
Setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan, Doktif akan dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat, ia dapat ditahan atau dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
5. Apakah Doktif bisa mengajukan upaya hukum?
Ya, sebagai tersangka, Doktif memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika merasa penetapannya tidak sah. Ia juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk membela dirinya di pengadilan.
6. Mengapa kuasa hukum dr Andreas Situngkir meminta agar Doktif ditahan?
Kuasa hukum menilai bahwa Doktif telah melakukan tindak pidana berulang kali di media sosial, sehingga ada unsur pelanggaran yang signifikan. Mereka berharap penahanan dilakukan agar kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
7. Apa tanggapan Doktif terkait status tersangkanya?
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Doktif mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, dalam kasus sebelumnya, ia pernah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
8. Bagaimana tanggapan masyarakat terkait kasus ini?
Kasus ini mendapat perhatian luas karena Doktif dikenal sebagai sosok yang sering mengkritik berbagai pihak melalui media sosial. Banyak yang mendukung langkah hukum yang diambil dr Andreas Situngkir, sementara sebagian lainnya menunggu klarifikasi resmi dari Doktif.
9. Apa kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan jika Doktif terbukti bersalah?
Jika terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang ITE, Doktif dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau kurungan penjara, tergantung pada putusan pengadilan nanti.
10. Apakah kasus ini bisa diselesaikan secara damai?
Dalam beberapa kasus pencemaran nama baik, mediasi dan pencabutan laporan bisa menjadi opsi penyelesaian. Namun, hal ini bergantung pada keputusan dr Andreas Situngkir sebagai pelapor dan perkembangan penyidikan lebih lanjut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL