...
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

3 Mantan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut Penjara 9–12 Tahun karena Suap

×

3 Mantan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut Penjara 9–12 Tahun karena Suap

Sebarkan artikel ini
Sebanyak tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera, kini dituntut hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun. (Beritasatu/Zhulfakar)
Sebanyak tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera, kini dituntut hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun. (Beritasatu/Zhulfakar)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera, kini menghadapi tuntutan pidana berat. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka menerima suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan sidang.

Ketiga terdakwa adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), JPU menjatuhkan tuntutan penjara beragam.

Tuntutan Hukuman dan Denda

  • Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

  • Heru Hanindyo menerima tuntutan lebih berat, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta atau kurungan 6 bulan.

  • Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ancaman serupa jika tak dibayar.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera. Putusan yang menghebohkan publik itu belakangan terungkap merupakan hasil dari suap dan gratifikasi.

Jaksa menyebut para hakim diduga menerima total suap senilai Rp 4,6 miliar, terdiri dari Rp 1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,6 miliar).

Suap itu diduga diberikan oleh Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, serta pengacaranya Lisa Rachmat, untuk membebaskan Ronald dari jerat hukum.

Respons Publik dan Kelanjutan Kasus

Putusan bebas terhadap Ronald sebelumnya memicu gelombang kritik dari masyarakat dan aktivis hukum yang menilai putusan tersebut janggal dan mencederai keadilan bagi korban. Dengan adanya tuntutan pidana terhadap ketiga hakim, publik berharap integritas peradilan dapat dipulihkan.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan putusan akan dijadwalkan dalam beberapa pekan mendatang.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Suap Hakim Ronald Tannur


1. Siapa saja hakim yang dituntut dalam kasus ini?
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang merupakan mantan hakim PN Surabaya.

2. Apa dasar tuntutan jaksa terhadap para hakim?
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

3. Siapa yang memberikan suap tersebut?
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Lisa Rachmat.

4. Apa tuntutan hukuman untuk masing-masing hakim?
Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara.

5. Apa reaksi masyarakat terhadap kasus ini?
Publik mengecam keras putusan bebas terhadap Ronald dan berharap proses hukum terhadap para hakim berjalan transparan dan adil.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL