...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Selebritis

Langkah Paula Verhoeven Laporkan Hakim Dinilai Salah Alamat oleh Kuasa Hukum Baim Wong

×

Langkah Paula Verhoeven Laporkan Hakim Dinilai Salah Alamat oleh Kuasa Hukum Baim Wong

Sebarkan artikel ini
Paula Verhoeven melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, Kamis, 17 April 2025. (Istimewa)
Paula Verhoeven melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, Kamis, 17 April 2025. (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menilai langkah Paula Verhoeven melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) merupakan tindakan yang tidak tepat. Menurut Fahmi, KY bukan lembaga yang berwenang untuk menilai fakta hukum atau putusan pengadilan.

“Saya nilai (laporan Paula ke KY) tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas persoalan ini,” ujar Fahmi, dikutip dari sebuah kanal YouTube, Jumat (18/4/2025).

Meski begitu, Fahmi menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Paula menempuh jalur hukum lain terkait putusan cerai yang dijatuhkan pada Rabu (16/4/2025). “Saya pikir itu hak orang untuk mengadu ke mana saja. Silakan saja, selama masih berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.

Fahmi juga menegaskan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyebut terdapat 86 bukti tertulis serta keterangan dari saksi dan ahli yang mendukung putusan tersebut. “Majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukan kemauan pribadi. Semua ada rujukannya, ada dasar hukumnya, ada saksi ahli, serta bukti tertulis. Jadi tidak ada fitnah,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (17/4/2025), Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke KY karena isi putusan yang menyebut dirinya berselingkuh dan sebagai istri yang durhaka. Paula mengaku diperlakukan tidak adil dan menilai hakim melanggar kode etik dalam memutus perkara perceraiannya dengan Baim Wong.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial dan Tanggapan Kuasa Hukum Baim Wong


1. Kenapa Paula Verhoeven melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial?
Paula merasa isi putusan perceraiannya menyudutkannya, menyebut ia berselingkuh dan sebagai istri yang durhaka. Ia menilai hakim melanggar kode etik dan tidak berlaku adil dalam memutus perkara.

2. Apa tanggapan kuasa hukum Baim Wong terkait laporan tersebut?
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, menilai langkah Paula salah alamat karena Komisi Yudisial tidak berwenang menilai fakta hukum atau putusan pengadilan.

3. Apakah Paula masih bisa menempuh jalur hukum lain?
Ya, menurut Fahmi, Paula bebas menempuh jalur hukum mana pun selama berada dalam kerangka hukum Republik Indonesia.

4. Apa dasar hakim menjatuhkan putusan cerai?
Menurut Fahmi, putusan majelis hakim didasarkan pada 86 bukti tertulis serta keterangan saksi dan ahli yang diajukan dalam persidangan.

5. Apakah Komisi Yudisial bisa membatalkan putusan hakim?
Tidak. Komisi Yudisial hanya berwenang mengawasi perilaku dan etika hakim, bukan membatalkan atau mengubah isi putusan pengadilan.

6. Kapan putusan cerai tersebut dijatuhkan?
Putusan cerai dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.

7. Kapan Paula melaporkan hakim ke Komisi Yudisial?
Paula mengajukan laporan ke KY pada Kamis, 17 April 2025.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL