...
JakartaBeritaNasional

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus PAW dan Obstruction of Justice

×

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus PAW dan Obstruction of Justice

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ilustrasi - Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut diajukan dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan obstruction of justice terkait buronan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hasto Kristiyanto: “Saya Sudah Memperkirakan Risikonya”

Menanggapi tuntutan itu, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah memperkirakan risiko kriminalisasi politik sejak awal. Ia menyebut keputusannya untuk memperjuangkan pemilu yang jujur dan supremasi hukum adalah bagian dari pengabdian politiknya.

“Ketika saya memilih memperjuangkan hak kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, saya sudah memperhitungkan risiko kriminalisasi oleh kekuasaan,” ujar Hasto kepada wartawan usai sidang.

Tudingan Kriminalisasi dan Tekanan Politik

Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya tidak bisa dilepaskan dari konteks tekanan politik terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan. Ia menyebut kasus ini merupakan bentuk pengulangan perkara yang sudah inkrah, dan menolak disebut terlibat dalam obstruction of justice.

“Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak. Kebenaran adalah kebenaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menyebut Hasto memerintahkan seseorang untuk “menenggelamkan” handphone yang diduga berisi bukti penting terkait keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Tidak Ada Motif Pribadi yang Dibuktikan, Klaim Hasto

Hasto juga menyoroti bahwa dalam dua proses hukum, baik pada 2020 maupun persidangan saat ini, tidak ditemukan motif pribadi yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan praktik suap atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.

Meski mengkritik jalannya proses hukum, ia mengajak para kader dan simpatisan untuk tetap tenang dan percaya pada sistem peradilan.

Agenda Sidang Selanjutnya: Pleidoi Terdakwa

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari pihak Hasto. Ia menyebut draf pembelaan tersebut sudah selesai 80 persen dan akan dibacakan secara langsung di depan majelis hakim.

Konteks Kasus PAW Harun Masiku

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, yang melibatkan nama Harun Masiku. Masiku hingga kini menjadi buronan KPK sejak terungkapnya skandal suap pada 2020. Hasto disebut terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan kasus tersebut.

Respons Publik dan Dampaknya ke Internal PDIP

Tuntutan terhadap sosok penting seperti Hasto diprediksi akan berdampak pada peta politik menjelang Pemilu 2029. Sejumlah pengamat politik menilai, PDIP kini berada dalam situasi strategis yang memerlukan langkah cepat untuk menjaga stabilitas internal partai.

Kasus Hasto Kristiyanto menjadi sorotan nasional karena menyentuh dua ranah sensitif: penegakan hukum dan dinamika kekuasaan politik. Tuntutan pidana ini tidak hanya menyangkut nasib seorang Sekjen partai besar, tetapi juga membuka kembali luka lama publik atas belum terungkapnya keberadaan Harun Masiku.

“Percayalah bahwa kebenaran akan menang. Tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” pungkas Hasto sebelum meninggalkan ruang sidang.