Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

×

Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Image Credit Joanito De Saojoao/Beritasatu - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah), saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Image Credit Joanito De Saojoao/Beritasatu - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah), saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan Hasto di Gedung KPK

Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy pada Minggu (16/2/2025).

Penundaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh KPK. Sejauh ini, KPK belum memberikan pernyataan terkait respons terhadap permohonan penundaan tersebut.

Lanjutan Kasus Pasca-Praperadilan Ditolak

Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025). Dengan demikian, status tersangka Hasto dinyatakan sah secara hukum.

Hasto pertama kali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (13/1/2025) selama 3,5 jam. Saat itu, ia meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu hasil praperadilan. Kini, setelah praperadilan ditolak, KPK melanjutkan proses hukum terhadap Hasto dengan pemanggilan pemeriksaan hari ini.

Kasus Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Kasus ini bermula dari suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menduduki kursi DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

BACA :   Istri Sopir Truk Kecelakaan Maut Tol Ciawi Menangis: 'Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa (24/12/2024) dengan dugaan keterlibatan dalam upaya perintangan penyidikan. Selain Hasto, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa terkait aliran dana suap dan keterkaitan dengan Harun Masiku.

Hingga kini, Harun Masiku masih dalam daftar buronan KPK dan belum ditemukan sejak kasus ini mencuat pada 2020.

Tanggapan PDIP terhadap Kasus Hasto Kristiyanto

Pihak PDIP belum memberikan komentar resmi mengenai kelanjutan kasus yang menjerat Sekjen mereka. Namun, sejumlah petinggi partai menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Sejumlah elite PDIP juga mengklaim bahwa kasus ini memiliki muatan politis. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi politik.

Potensi Langkah Hukum Hasto ke Depan

Dengan status tersangka yang sah, Hasto berpeluang menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan. KPK memiliki wewenang untuk menahan tersangka guna mempercepat proses penyidikan.

Namun, sejauh ini belum ada informasi apakah KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap Hasto setelah pemeriksaan. Biasanya, KPK menilai urgensi penahanan berdasarkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam penyelidikan dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dengan status tersangka yang sah secara hukum, KPK akan terus melanjutkan proses penyelidikan.

Masyarakat menantikan langkah hukum selanjutnya dari KPK, termasuk potensi penahanan Hasto serta perkembangan pencarian buronan Harun Masiku. Pihak PDIP pun diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Mengapa Hasto Kristiyanto dipanggil oleh KPK?

Hasto Kristiyanto dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

BACA :   Misteri Pagar Laut Tangerang: Fakta Kepemilikan hingga Dugaan Keterkaitan dengan Grup Properti Raksasa

2. Apakah Hasto sudah diperiksa KPK sebelumnya?

Ya, Hasto sudah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) selama 3,5 jam. Namun, saat itu ia meminta penundaan pemeriksaan karena masih mengajukan praperadilan.

3. Apa hasil praperadilan yang diajukan Hasto?

Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025), sehingga status tersangkanya dinyatakan sah.

4. Apakah KPK akan menahan Hasto Kristiyanto?

Belum ada informasi resmi mengenai rencana penahanan. Namun, KPK memiliki wewenang untuk menahan tersangka jika dianggap perlu guna kepentingan penyidikan.

5. Bagaimana sikap PDIP terkait kasus ini?

PDIP belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Beberapa elite partai menilai ada unsur politis dalam kasus ini, tetapi KPK menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara independen.

6. Siapa itu Harun Masiku?

Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi buronan KPK sejak 2020 karena kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL