...
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Ulang: Strategi Hukum atau Upaya Menghindari Jerat KPK?

×

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Ulang: Strategi Hukum atau Upaya Menghindari Jerat KPK?

Sebarkan artikel ini
Image Credit Muhammad Aulia Rahman/Beritastau - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa 21 Januari 2025.
Image Credit Muhammad Aulia Rahman/Beritastau - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa 21 Januari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan praperadilan setelah permohonan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya hukum ini dilakukan untuk menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2019 yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio.

Harun Masiku diduga memberikan suap agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Seiring dengan pengembangan kasus, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto diduga berperan dalam perencanaan dan pemberian suap kepada KPU serta melakukan perintangan penyidikan.

Praperadilan Ditolak, Hasto Ajukan Permohonan Ulang

Pada Kamis (15/2/2025), PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dengan alasan teknis. Hakim tunggal menilai bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan dalam dua gugatan terpisah, satu untuk dugaan suap dan satu lagi untuk dugaan perintangan penyidikan.

Tak butuh waktu lama, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin oleh Ronny Talapessy langsung mengambil langkah hukum baru. Pada Jumat (16/2/2025), mereka mengajukan praperadilan ulang dengan format yang sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.

“Kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin. Kami menilai seharusnya ada dua permohonan praperadilan yang terpisah, bukan digabung dalam satu permohonan. Dengan cara ini, kami berharap pengadilan dapat memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya,” ujar Ronny.

Strategi Hukum atau Upaya Mengulur Waktu?

Langkah hukum yang diambil oleh Hasto Kristiyanto ini memunculkan beragam spekulasi. Sebagian pihak menilai bahwa praperadilan ulang merupakan strategi hukum yang sah untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ada juga yang menduga bahwa langkah ini hanya bertujuan untuk mengulur waktu dan menghindari proses penyidikan KPK.

Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Arif Wibowo, menilai bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. “Namun, bila digunakan sebagai strategi untuk menghambat proses penyidikan, maka justru bisa menjadi bumerang bagi pemohon,” jelasnya.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa status tersangka Hasto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan. Kami tetap fokus pada pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

PDIP dan Respons Politik

Sebagai tokoh penting dalam PDIP, kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto tentu berdampak pada partai. Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa partai akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“PDIP menjunjung tinggi prinsip hukum dan akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Namun, kami juga berharap agar ada keadilan dan tidak ada upaya politisasi dalam kasus ini,” ujar Basarah dalam konferensi pers.

Sikap PDIP yang tidak secara langsung membela Hasto menimbulkan spekulasi di kalangan politik. Beberapa pengamat menilai bahwa partai ingin menjaga citra menjelang Pemilu 2029 dan tidak ingin terlibat dalam polemik hukum yang bisa berdampak negatif pada elektabilitasnya.

Dampak Kasus Hasto Kristiyanto terhadap PDIP

Kasus ini menjadi ujian bagi PDIP dalam menjaga kepercayaan publik. Mengingat Hasto merupakan sosok yang sangat dekat dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, publik tentu menantikan bagaimana sikap PDIP dalam menghadapi skandal ini.

Jika Hasto terbukti bersalah, hal ini bisa merusak reputasi PDIP dan mempengaruhi strategi politik partai ke depan. Namun, jika ia berhasil membuktikan bahwa status tersangkanya tidak sah, maka hal ini bisa menjadi senjata politik bagi PDIP untuk menyerang balik lawan-lawannya.

Apa Selanjutnya?

Dalam beberapa hari ke depan, PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan untuk memeriksa gugatan baru yang diajukan oleh Hasto. Jika hakim menerima permohonan tersebut, maka ada kemungkinan status tersangka Hasto bisa dibatalkan. Namun, jika kembali ditolak, maka Hasto harus menghadapi proses hukum yang lebih panjang.

Sementara itu, KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan suap dan perintangan penyidikan.

Kasus Hasto Kristiyanto menjadi salah satu isu politik dan hukum yang menarik perhatian publik. Langkah praperadilan ulang yang diambilnya bisa menjadi strategi hukum yang sah atau justru upaya mengulur waktu dalam menghadapi KPK.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Publik tentu akan terus mengawasi perkembangan selanjutnya, terutama terkait bagaimana peran PDIP dalam menyikapi kasus yang melibatkan salah satu tokoh kunci mereka.


Pertanyaan Umum (FAQ) :


1. Mengapa Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ulang?
Hasto mengajukan praperadilan ulang karena permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Selatan dengan alasan teknis. Kali ini, ia mengajukan dua permohonan terpisah sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.

2. Apa saja tuduhan yang dihadapi Hasto Kristiyanto?
Hasto dituduh terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

3. Bagaimana sikap PDIP terhadap kasus ini?
PDIP menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap tidak ada upaya politisasi dalam kasus yang menimpa Sekjen mereka.

4. Apa dampak kasus ini terhadap PDIP?
Kasus ini bisa mempengaruhi citra PDIP menjelang Pemilu 2029. Jika Hasto terbukti bersalah, reputasi partai bisa terpengaruh. Sebaliknya, jika status tersangkanya batal, PDIP bisa memanfaatkan hal ini untuk kepentingan politik.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL