INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diwarnai pergantian hakim. Salah satu hakim anggota, Ali Muhtarom, dicopot dari posisi majelis hakim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Pergantian hakim diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4).
“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie.
Sebagai pengganti, Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk hakim Alfis Setiawan untuk mendampingi hakim Purwanto Abdullah dalam persidangan. Proses hukum pun tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dugaan Korupsi Impor Gula: Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kebijakan impor gula pada periode 2015–2016. Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat persetujuan tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, belakangan diketahui bahwa perusahaan itu adalah produsen gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih untuk konsumsi publik.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga disebut mengabaikan peran BUMN dalam pengendalian harga dan distribusi gula, dan justru menunjuk sejumlah koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola kebijakan pangan strategis.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ali Muhtarom Terlibat Suap Putusan Lepas Perkara Ekspor CPO
Ali Muhtarom dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Kepala Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Ali bersama dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto (Ketua Majelis) dan Agam Syarief Baharudin, terlibat dalam pengaturan putusan yang menguntungkan terdakwa.
Ketiganya diduga menerima uang suap miliaran rupiah yang difasilitasi oleh Muhammad Arif Nuryanta (MAN), eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.
Independensi Pengadilan Dipertanyakan
Pergantian hakim dalam sidang yang sedang berjalan memunculkan kekhawatiran publik terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan. Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya benteng keadilan ketika aktor-aktor penegak hukum justru ikut terlibat dalam permainan hukum.
“Ini alarm keras. Tidak hanya soal korupsi pejabat, tetapi sudah menyentuh jantung sistem peradilan,” ujar seorang peneliti hukum dari LSM antikorupsi.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat luas, terutama karena keterlibatan sejumlah nama besar dan besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Publik diimbau untuk terus mengawal proses persidangan demi memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, adil, dan bebas intervensi.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula dan Pergantian Hakim
1. Siapa Tom Lembong dan mengapa ia disidang?
Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula karena menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan tanpa prosedur yang sesuai, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
2. Apa penyebab hakim Ali Muhtarom diganti dalam persidangan ini?
Ali Muhtarom diganti karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia dianggap berhalangan tetap dan tidak bisa melanjutkan tugas sebagai hakim anggota.
3. Siapa hakim yang menggantikan Ali Muhtarom?
Hakim Alfis Setiawan ditunjuk sebagai pengganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendampingi majelis hakim dalam persidangan kasus Tom Lembong.
4. Apakah pergantian hakim ini mempengaruhi jalannya sidang?
Tidak. Meski terjadi pergantian hakim, sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah dijadwalkan, yakni pemeriksaan saksi.
5. Apa isi dakwaan terhadap Tom Lembong?
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh menyetujui impor gula oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin.
6. Apa keterlibatan hakim Ali Muhtarom dalam kasus suap lain?
Ali Muhtarom bersama dua hakim lainnya disebut menerima suap miliaran rupiah dalam perkara lain, yaitu untuk mengatur putusan lepas terdakwa dalam kasus ekspor CPO. Uang suap itu diduga disalurkan lewat oknum panitera pengadilan.
7. Apa dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan?
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap independensi dan integritas peradilan. Banyak pihak mendesak adanya pengawasan ketat dan pembenahan sistem untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.
8. Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum Tom Lembong?
Sidang akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan tuntutan jaksa dan vonis hakim. Proses ini akan diawasi secara ketat oleh publik dan media.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL