...
DepokBeritaJawa BaratNasional

Frans Basten, Mata Elang yang Diciduk di Depok, Ngaku Beli Data Warga Penunggak Kredit

×

Frans Basten, Mata Elang yang Diciduk di Depok, Ngaku Beli Data Warga Penunggak Kredit

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi ringkus mata elang alias debt collector di Depok.
Ilustrasi - Polisi ringkus mata elang alias debt collector di Depok.


❓ FAQ – Kasus Penangkapan Mata Elang di Depok


1. Siapa Frans Basten dan mengapa ia ditangkap?
Frans Basten adalah seorang mata elang atau debt collector yang beroperasi di wilayah Depok. Ia ditangkap Polres Metro Depok dalam operasi pekat karena diduga melakukan praktik penagihan utang yang tidak sesuai hukum, termasuk membeli data pribadi warga.

2. Apa itu mata elang?
Mata elang adalah sebutan untuk debt collector lapangan yang bertugas mencari dan menarik kendaraan milik debitur yang menunggak cicilan. Mereka sering beroperasi di jalan dan menggunakan data yang tidak selalu didapatkan secara legal.

3. Apakah pekerjaan mata elang legal di Indonesia?
Secara umum, penagihan utang diperbolehkan jika dilakukan oleh pihak resmi dan sesuai ketentuan hukum. Namun, tindakan seperti pembelian data ilegal, intimidasi, atau penyitaan paksa kendaraan tanpa izin pengadilan melanggar hukum.

4. Bagaimana Frans mendapatkan data warga penunggak kredit?
Menurut pengakuannya, Frans mendapatkan data dari pihak-pihak tertentu yang menjual informasi debitur. Data tersebut termasuk identitas, alamat, dan rincian kendaraan, yang kemudian digunakan untuk melacak target di jalan.

5. Apakah ada keterlibatan leasing atau perusahaan pembiayaan?
Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum dari leasing atau distributor data dalam penyediaan informasi pribadi yang digunakan oleh mata elang.

6. Apa yang dilakukan polisi dalam kasus ini?
Polres Metro Depok tengah mendalami kasus Frans Basten dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul data yang digunakan, termasuk apakah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terjadi.

7. Apa yang harus dilakukan masyarakat jika diintimidasi oleh mata elang?
Masyarakat dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika merasa diintimidasi atau dipaksa menyerahkan kendaraan di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL