Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Fariz RM Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Ungkap Motif di Baliknya

×

Fariz RM Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Ungkap Motif di Baliknya

Sebarkan artikel ini
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Musisi Fariz RM (66) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Musisi Fariz RM (66) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Musisi legendaris Fariz RM (66) kembali tersandung kasus narkoba. Ini menjadi kali keempat pelantun Sakura tersebut berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan obat terlarang. Polisi mengungkap bahwa permasalahan keluarga menjadi salah satu alasan utama Fariz kembali menggunakan narkoba.

Alasan Penyalahgunaan Narkoba

Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2), mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Fariz telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ada permasalahan keluarga yang menjadi faktor pemicunya,” ujar Telly.

Selain itu, Fariz juga mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan turut berperan dalam keputusannya kembali menyalahgunakan narkotika.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap mantan sopir Fariz, ADK (42), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2). Dari hasil interogasi, ADK mengaku sering memasok narkoba kepada Fariz.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap Fariz di sebuah lokasi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,89 gram sabu dan 7,4 gram ganja. Polisi juga mengungkap bahwa setiap kali membeli narkoba, Fariz memberikan upah kepada ADK sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Proses Hukum dan Potensi Rehabilitasi

Fariz RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ADK dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

BACA :   Wanita Diduga PSK Ditemukan Tewas di Lemari Kos Cirebon, Pelaku Kabur

Polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasi bagi Fariz. “Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah tersangka bisa direhabilitasi atau tidak,” tambah Telly.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM bukan pertama kalinya terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, musisi yang dikenal dengan lagu-lagu legendarisnya ini pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Fariz RM merupakan salah satu musisi senior yang berkontribusi besar dalam industri musik Indonesia. Banyak pihak berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Narkoba Fariz RM


1. Mengapa Fariz RM ditangkap kembali?

Fariz RM ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan keempat kalinya ia tersandung kasus serupa setelah sebelumnya terjadi pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

2. Apa alasan Fariz RM menggunakan narkoba?

Menurut keterangan polisi, Fariz RM mengaku menggunakan narkoba karena mengalami permasalahan keluarga dan tekanan popularitas di dunia hiburan.

3. Kapan dan di mana Fariz RM ditangkap?

Fariz RM ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah lokasi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

BACA :   Kisruh Uang Donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanti Kian Memanas, Praktisi Hukum Beri Tanggapan Begini

4. Barang bukti apa saja yang ditemukan polisi?

Polisi menyita 0,89 gram sabu dan 7,4 gram ganja dari Fariz RM saat penangkapan.

5. Siapa yang memasok narkoba kepada Fariz RM?

Narkoba yang digunakan Fariz RM didapat dari mantan sopirnya, ADK (42), yang telah bekerja dengannya pada 2020-2021.

6. Apa sanksi hukum yang dihadapi Fariz RM?

Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

7. Apakah Fariz RM akan direhabilitasi?

Polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasi bagi Fariz RM. Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.

8. Berapa kali Fariz RM terjerat kasus narkoba?

Fariz RM sudah empat kali terlibat kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.

9. Apa dampak kasus ini terhadap karier Fariz RM?

Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi memengaruhi citra serta kariernya di industri musik Indonesia.

10. Apa pesan dari kasus ini?

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba, baik bagi individu maupun lingkungan sekitarnya. Banyak pihak berharap Fariz RM bisa mendapatkan perawatan yang tepat dan belajar dari kesalahan masa lalu.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL