Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

×

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Kejagung - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 25 Februari 2025.
Image Credit Doc Kejagung - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 25 Februari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.

Tujuh Tersangka Ditahan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025) malam, mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAN – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Ketujuh tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejagung untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Qohar menjelaskan bahwa korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini melibatkan serangkaian manipulasi yang dilakukan oleh para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok tertentu. Berikut beberapa modus utama yang diidentifikasi:

  1. Pengondisian Rapat Optimalisasi Hilir
    • Tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Akibatnya, produksi minyak bumi nasional tidak terserap sepenuhnya dan harus diekspor.
  2. Penolakan Minyak Mentah KKKS
    • Produksi minyak mentah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri justru ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Hal ini menyebabkan minyak dalam negeri lebih banyak diekspor daripada dimanfaatkan di dalam negeri.
  3. Impor Minyak Mentah dan Produk Kilang
    • Setelah minyak mentah dalam negeri diekspor, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produksi dalam negeri.
  4. Kolusi dengan Broker Minyak
    • Para tersangka memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum, sehingga harga pembelian impor menjadi lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.
  5. Manipulasi Harga Indeks Pasar (HIP) BBM
    • Akibat manipulasi ini, harga dasar yang menjadi acuan penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP yang tidak wajar ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan subsidi BBM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga mengakibatkan pembengkakan beban negara.
BACA :   Tragedi di Bekasi: Mantan Aktor Sinetron Arya Soma Tewas Mengenaskan

Dampak Besar bagi Keuangan Negara

Kejagung memperkirakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlah ini dihitung dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri.
  • Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker dengan harga tinggi.
  • Kerugian akibat impor produk kilang melalui broker dengan harga tidak wajar.
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang lebih besar dari seharusnya.

“Angka Rp 193,7 triliun ini masih merupakan perkiraan awal. Saat ini penyidik Kejagung masih bekerja sama dengan para ahli untuk mendapatkan angka final dari total kerugian yang ditimbulkan,” ujar Qohar.

Reaksi Pertamina dan Pemerintah

PT Pertamina melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. “Kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi serupa di masa depan,” ujar Menteri ESDM.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mengawasi perkembangan kasus ini. Ketua KPK menyebut bahwa pihaknya siap membantu Kejagung jika diperlukan, terutama dalam aspek penelusuran aset dan pencucian uang yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, penyidik Kejagung tengah mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi ini. Ada indikasi bahwa sejumlah dana telah dialihkan ke berbagai rekening di dalam maupun luar negeri. Kejagung juga sedang mempertimbangkan untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh aset hasil kejahatan dapat disita untuk memulihkan kerugian negara.

Selain itu, tim penyidik juga terus memanggil saksi-saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023. Tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan KKKS ini menunjukkan betapa rentannya sektor energi terhadap praktik korupsi. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Penyidikan masih berlangsung, dan publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan serta sejauh mana upaya Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara yang sangat besar ini. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk reformasi menyeluruh dalam tata kelola minyak dan gas di Indonesia.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina


1. Apa yang menjadi inti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

BACA :   Polisi Dalami Kasus Kematian Pasca Sedot Lemak di Depok, Dugaan Malapraktik Mencuat

2. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta beberapa pejabat lain yang terlibat dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

3. Apa modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini?
Modus operandi dalam kasus ini mencakup pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, manipulasi proses impor minyak mentah dan produk kilang, serta persekongkolan dengan broker dalam pengadaan minyak mentah.

4. Bagaimana dampak dari kasus ini terhadap perekonomian negara?
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun karena tingginya harga impor minyak mentah yang akhirnya meningkatkan harga BBM dalam negeri, sehingga turut membebani subsidi dan kompensasi BBM dalam APBN.

5. Apa langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini?
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti tambahan, serta bekerja sama dengan para ahli untuk memastikan total nilai kerugian negara. Para tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

6. Apakah masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini?
Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat dalam skema korupsi ini, termasuk pihak-pihak lain yang berhubungan dengan broker minyak mentah maupun produk kilang.

7. Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengawasi kasus ini?
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi dari Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya, serta menghindari penyebaran hoaks atau berita yang belum terverifikasi terkait kasus ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL