Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Dugaan Pemerasan di Imigrasi Soekarno-Hatta: 30 Pejabat Dicopot, Kementerian Siapkan Sanksi Tegas

×

Dugaan Pemerasan di Imigrasi Soekarno-Hatta: 30 Pejabat Dicopot, Kementerian Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Image Credit Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas), Agus Andrianto, mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terkait dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.
Image Credit Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas), Agus Andrianto, mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terkait dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto mencopot 30 pejabat dan petugas di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah terungkap dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024 hingga 2025. Pencopotan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah oknum petugas imigrasi di bandara utama Indonesia tersebut.

Menimpas Agus menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait praktek pemerasan. “Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik (copot, red) semua terhadap nama-nama yang ada di data dari penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Menimpas dalam keterangannya pada Sabtu (1/2).

Mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut menegaskan, apabila terbukti ada petugas yang terlibat, sanksi yang lebih tegas akan diberikan. Namun, Menimpas enggan mengungkapkan identitas atau daftar nama para pejabat dan petugas yang dicopot tersebut, meskipun ada sekitar 30 orang yang tercatat dalam pemeriksaan, mulai dari pejabat hingga petugas di lapangan.

Pemerasan Terbukti Terjadi Berkali-kali

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah petugas diketahui telah melakukan pemerasan lebih dari sekali. “Ada yang dua sampai tiga kali pemerasan, dan semuanya masih dalam pemeriksaan,” ungkap Menimpas.

Terkait dengan kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, yang juga diduga terlibat, Menimpas membenarkan bahwa ia termasuk dalam daftar pejabat yang dicopot.

Kasus Pemerasan yang Sudah Terendus Sejak Oktober 2024

Dugaan pemerasan ini pertama kali terendus pada 29 Oktober 2024 lalu, meskipun saat itu pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah melakukan tindakan, namun kasus tersebut sempat ditutup rapat-rapat. Terbukti, Surat Perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, bocor ke publik. Surat tersebut ditujukan kepada Arfa Yudha Indriawan, yang memerintahkan untuk melaksanakan tugas sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam surat itu, Arfa Yudha diduga terlibat dalam pemerasan terhadap WNA asal Tiongkok.

BACA :   Pernikahan Sesama Jenis Sah di Thailand per 23 Januari 2025, Untuk Warga Domestik dan Internasional

Duta Besar RRT Mengirimkan Surat Protes

Sebagai respons terhadap insiden tersebut, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia mengirimkan surat protes kepada beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Surat tersebut menyampaikan keprihatinan atas dugaan pemerasan yang menimpa Warga Negara Tiongkok di Indonesia.

Pihak kementerian kini tengah memproses lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa secara menyeluruh keterlibatan petugas yang diduga terlibat pemerasan. Menimpas Agus menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem di dalam tubuh imigrasi dan memastikan pelayanan yang lebih baik serta bebas dari praktik tidak terpuji.


Pertanyaan Umum (FAQ): Dugaan Pemerasan di Imigrasi Soekarno-Hatta


  1. Apa yang menyebabkan pencopotan 30 pejabat dan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta?
    Pencopotan ini dilakukan setelah terungkap dugaan praktik pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
  2. Berapa banyak pejabat yang dicopot dari Imigrasi Soekarno-Hatta?
    Sebanyak 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dicopot dari tugasnya setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan. Pencopotan ini mencakup pejabat hingga petugas di lapangan.
  3. Apa bukti yang ditemukan terkait pemerasan ini?
    Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa beberapa petugas telah melakukan pemerasan lebih dari satu kali. Sanksi lebih lanjut akan diberikan setelah penyelidikan lebih mendalam.
  4. Apakah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Soekarno-Hatta juga dicopot?
    Ya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, termasuk dalam daftar pejabat yang dicopot setelah terlibat dalam dugaan pemerasan.
  5. Kapan kasus pemerasan ini terendus pertama kali?
    Kasus pemerasan ini pertama kali terendus pada 29 Oktober 2024, meskipun Kementerian Hukum dan HAM saat itu sudah melakukan tindakan, namun kasus ini sempat ditutup rapat-rapat.
  6. Bagaimana reaksi Kedutaan Besar Tiongkok terhadap kasus ini?
    Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia mengirimkan surat protes kepada beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk menyampaikan keprihatinan mereka atas pemerasan yang dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok.
  7. Apa langkah yang diambil oleh Kementerian Imigrasi setelah pencopotan ini?
    Kementerian Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para petugas yang terlibat dalam pemerasan dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hasil penyelidikan. Langkah ini juga bagian dari upaya memperbaiki sistem pelayanan di tubuh imigrasi.
  8. Apakah ada dampak yang ditimbulkan dari pencopotan ini?
    Pencopotan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem keimigrasian di Indonesia dan mencegah praktik pemerasan yang merugikan WNA, khususnya warga negara Tiongkok yang sering berurusan dengan imigrasi di Indonesia.
BACA :   Api Melalap Permukiman Padat di Kemayoran, Warga Panik Selamatkan Barang-Barang

 

Indonesia Updates