INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Angka pengangguran di Kota Bekasi yang mencapai lebih dari 200 ribu orang menjadi sorotan serius DPRD Kota Bekasi. Untuk menekan jumlah tersebut, DPRD mendorong agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini memberikan prioritas kepada warga lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah. Ia menilai, upaya mendorong perusahaan merekrut tenaga kerja dari warga sekitar merupakan langkah strategis dan konkret dalam pengentasan pengangguran di daerah.
“Harus kita dorong agar perusahaan di Kota Bekasi mempekerjakan warga Kota Bekasi. Memang tidak ada aturan yang mewajibkan itu, tapi Dinas Tenaga Kerja bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan di sini,” ungkap Rudy saat ditemui usai rapat kerja.
Rudy juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi agar lebih aktif menghimbau dan berkoordinasi dengan para pelaku usaha terkait penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, meski belum ada regulasi yang secara eksplisit mewajibkan perekrutan warga lokal, pendekatan persuasif bisa menjadi langkah awal yang efektif.
Lebih lanjut, Rudy juga meminta kepala daerah membuka lebih banyak kesempatan kerja di lingkungan instansi pemerintah, termasuk dengan membuka peluang sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).
“Kepala daerah harus bisa menyelesaikan permasalahan pengangguran. Dan ini harus didukung oleh seluruh perangkat pemerintah daerah,” tegasnya.
Rudy berharap kepala daerah yang baru dilantik dapat menjadikan isu pengangguran sebagai prioritas utama dalam kebijakan pemerintahannya. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan dunia usaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif bagi warga Bekasi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa jumlah pengangguran di Kota Bekasi saat ini?
Sekitar 200 ribu orang, menurut data yang diungkap oleh DPRD Kota Bekasi.
2. Apa langkah yang didorong oleh DPRD untuk mengurangi angka pengangguran?
Mendorong perusahaan untuk merekrut warga lokal dan membuka lebih banyak peluang kerja di instansi pemerintah, seperti Pekerja Harian Lepas (PHL).
3. Apakah ada aturan yang mewajibkan perusahaan merekrut warga lokal?
Tidak ada aturan khusus, namun Dinas Tenaga Kerja didorong untuk melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada perusahaan.
4. Apa peran kepala daerah dalam hal ini?
Kepala daerah diharapkan menjadi penggerak utama dalam menanggulangi pengangguran dengan melibatkan seluruh perangkat pemerintah daerah.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL