INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Dokter PAP, 31 tahun, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia diduga memperkosa FH, 21 tahun, keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Insiden ini terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengungkapkan, pelaku memperdaya korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah. Korban yang saat itu sedang mendampingi ayahnya yang kritis, dibawa ke ruang kosong nomor 711 di Gedung MCHC RSHS.
“Korban diminta berganti pakaian operasi dan melepas seluruh pakaian. Pelaku kemudian menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusuk tangan korban sebanyak 15 kali. Korban tidak sadarkan diri,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun, merasakan perih saat buang air kecil, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Indikasi Kelainan Seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan menyebutkan, dari pemeriksaan awal, tersangka menunjukkan indikasi kelainan perilaku seksual.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan kelainan dari segi seksual. Kami akan memperkuat temuan ini dengan pemeriksaan psikologi forensik,” kata Surawan.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji DNA untuk memastikan kecocokannya dengan tersangka.
Upaya Bunuh Diri
Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian. Saat hendak diamankan, PAP mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya, namun berhasil diselamatkan dan menjalani perawatan sebelum resmi ditahan.
“Pelaku sempat berusaha bunuh diri dengan memotong urat nadi,” ungkap Surawan.
Diberhentikan dari PPDS Unpad
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat menyatakan, tersangka sudah diberhentikan dari program PPDS Unpad. Ia menegaskan bahwa Unpad mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan.
“Penindakan tegas telah kami lakukan. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” ujarnya.
Yudi menambahkan, Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara adil dan transparan demi menegakkan keadilan bagi korban.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Setelah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dokter, dan pegawai rumah sakit, polisi menetapkan PAP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Hendra.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui hasil psikologi forensik.
Pertanyaan Umum (FAQ) Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad di RSHS Bandung
1. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka adalah Dokter PAP, 31 tahun, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
2. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah FH, 21 tahun, keluarga pasien yang sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
3. Bagaimana kronologi kejadian?
Pada 18 Maret 2025 dini hari, pelaku mengajak korban ke ruang kosong dengan alasan akan melakukan transfusi darah. Setelah korban dibius melalui infus, pelaku diduga memperkosa korban yang dalam keadaan tidak sadar.
4. Barang bukti apa yang ditemukan polisi?
Penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel tersebut kini dibekukan dan akan diuji DNA untuk pembuktian.
5. Apakah ada indikasi kelainan perilaku seksual dari pelaku?
Ya, menurut pemeriksaan awal, tersangka menunjukkan indikasi kelainan perilaku seksual, yang akan diperkuat dengan pemeriksaan psikologi forensik.
6. Apa tindakan Universitas Padjadjaran terhadap pelaku?
Unpad telah memberhentikan tersangka dari Program Pendidikan Dokter Spesialis. Mereka juga mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik dan medis.
7. Bagaimana kondisi korban saat ini?
Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar untuk pemulihan fisik dan psikologis.
8. Apakah tersangka sempat melakukan tindakan lain setelah kejadian?
Ya, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya saat akan ditangkap, tetapi berhasil diselamatkan dan kemudian ditahan.
9. Ancaman hukuman apa yang dihadapi tersangka?
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
10. Apa langkah lanjut dari pihak berwenang?
Polisi masih mendalami motif pelaku dan akan melanjutkan proses hukum, termasuk uji DNA dan pemeriksaan psikologi forensik untuk memperkuat berkas perkara.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL