Indonesia Updates
BantenBeritaNasional

Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

×

Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini
Image Credit Mulya Hadi/Beritasatu - Ilustrasi mobil dinas ASN.
Image Credit Mulya Hadi/Beritasatu - Ilustrasi mobil dinas ASN.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Bupati Lebak Hasbi Asydiki Jayabaya menegaskan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya: kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan milik negara tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan pemerintahan, bukan urusan pribadi.

“Untuk kendaraan dinas, saya sudah minta jangan dipakai untuk mudik. Mudik adalah kegiatan pribadi, sementara mobil dinas digunakan untuk keperluan tugas pemerintahan,” ujar Hasbi kepada wartawan usai meninjau Pasar Murah di Pasar PKL Kandang Sapi, Senin (24/3/2025).

Larangan Diperkuat dengan Surat Edaran

Hasbi menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan di dalam wilayah Lebak dan tidak boleh dibawa ke luar daerah untuk mudik. ASN yang melanggar aturan ini akan diberikan teguran.

“Untuk itu, saya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera membuat surat edaran terkait larangan ini,” katanya.

Kebijakan ini juga diambil untuk menghindari kesan bahwa ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama saat masyarakat luas harus menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum saat pulang kampung.

Bukan Kebijakan Baru

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa. Salah satunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga secara tegas melarang ASN Solo menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Hasbi menyatakan bahwa dirinya akan memberikan arahan langsung kepada seluruh ASN di Lebak agar aturan ini dipatuhi.

BACA :   Polemik Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon: Dugaan Pemotongan untuk Partai Politik

“Besok saya akan langsung memberikan arahan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik tahun ini,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi ASN agar lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kendaraan dinas yang terlihat melaju di jalur mudik Lebaran tahun ini.


Pertanyaan Umum FAQ: Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025


1. Apa isi kebijakan yang dikeluarkan Bupati Lebak terkait penggunaan mobil dinas?

Bupati Lebak Hasbi Asydiki Jayabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama periode Lebaran 2025. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas pemerintahan di dalam wilayah Lebak.

2. Apa tujuan dari kebijakan ini?

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas, yang merupakan aset negara, digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

3. Apakah ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini?

ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik akan diberikan teguran oleh pihak berwenang. Meski belum disebutkan sanksi lebih lanjut, teguran ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

4. Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua ASN di Lebak?

Ya, aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang menggunakan kendaraan dinas dalam menjalankan tugasnya.

BACA :   Konser Maroon 5 di JIS Malam Ini, TransJakarta Perpanjang Layanan hingga Pukul 24.00 WIB

5. Apakah kebijakan ini juga diterapkan di daerah lain?

Ya, kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai daerah lain, termasuk Kota Solo, di mana Wali Kota Gibran Rakabuming Raka juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

6. Bagaimana aturan ini akan ditegakkan?

Bupati Lebak telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menerbitkan surat edaran resmi terkait larangan ini. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik ke luar daerah.

7. Apakah ada pengecualian dalam aturan ini?

Saat ini, tidak disebutkan adanya pengecualian. Namun, jika kendaraan dinas memang diperlukan untuk tugas pemerintahan selama masa mudik, kemungkinan bisa ada pertimbangan khusus.

8. Bagaimana jika ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik?

ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat teguran langsung. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi lain bisa dipertimbangkan sesuai dengan aturan disiplin ASN.

9. Kapan aturan ini mulai berlaku?

Aturan ini berlaku efektif menjelang masa mudik Lebaran 2025, dan akan diperkuat dengan surat edaran resmi dari Sekda dalam waktu dekat.

10. Apa yang harus dilakukan ASN jika membutuhkan kendaraan untuk mudik?

ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum seperti masyarakat pada umumnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…