...
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Akibat Kasus Pemerasan di DWP

×

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Akibat Kasus Pemerasan di DWP

Sebarkan artikel ini
Image Credit Instagram/ @djakartawarehouseproject - Penonton asal Malaysia di DWP 2024.
Image Credit Instagram/ @djakartawarehouseproject - Penonton asal Malaysia di DWP 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah mengikuti sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri. Pemecatan ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada Desember 2024.

Sidang Kode Etik dan PTDH

Menurut keterangan Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, sidang tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, serta seorang polisi berjabatan Kepala Unit (Kanit). Namun, untuk polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit), sidang masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba dan kanitnya juga di PTDH,” ujar Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu, 1 Januari 2025.

Kasus Pemerasan di DWP

Insiden pemerasan ini terjadi ketika sejumlah warga negara Malaysia yang hadir di acara DWP dimintai uang oleh oknum polisi dengan jumlah yang sangat besar, bahkan mencapai Rp100 juta. Peristiwa ini menarik perhatian publik, terlebih lagi setelah munculnya laporan mengenai tindakan pemerasan yang berlangsung di lokasi acara.

Setelah kejadian tersebut, seluruh anggota yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan dijadwalkan untuk menghadapi sidang kode etik pada pekan berikutnya. Selain itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengeluarkan surat telegram nomor ST/429/XII/KEP./2024 yang memutasi 34 anggota polisi dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus pemerasan penonton DWP,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 26 Desember 2024.

Tanggapan Masyarakat dan Tindak Lanjut

Kasus pemerasan ini menjadi sorotan publik, yang menyuarakan keprihatinannya terhadap tindakan oknum polisi tersebut. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota lainnya yang terlibat dalam pelanggaran serupa.

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mengawasi penanganan perkara ini. Kepolisian berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan memberikan pembelajaran berharga bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal dari anggotanya. Selain itu, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses internal mereka. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi yang terbukti bersalah merupakan langkah tegas yang diambil untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.


Pertanyaan Umum (FAQ):


  1. Siapa saja yang dipecat dalam kasus ini?
    • Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, serta seorang Kepala Unit (Kanit).
  2. Apa alasan pemecatan?
    • Pemecatan terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga negara Malaysia di acara DWP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
  3. Apa sanksi untuk oknum polisi lainnya?
    • Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga dijatuhkan kepada Kanit, sementara Kasubdit masih menunggu kelanjutan sidang.
  4. Apakah mutasi anggota Polri terkait kasus ini?
    • Ya, 34 anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bagian dari pemeriksaan.
  5. Bagaimana proses hukum lanjutannya?
    • Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mengawasi dan memproses sidang kode etik untuk anggota yang terlibat.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS