...
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Keuntungan Pelaku Capai Rp 10 Miliar

×

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Keuntungan Pelaku Capai Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Bareskrim POLRI - Tersangka penyalahgunaan LPG Bersubsidi.
Image Credit Doc Bareskrim POLRI - Tersangka penyalahgunaan LPG Bersubsidi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di tiga kota, yakni Bekasi, Bogor, dan Tegal. Dari hasil investigasi, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 10,1 miliar.

“Ini bukan kerugian negaranya, tetapi yang kita ekspos adalah total keuntungannya dulu, total keuntungannya sejumlah Rp 10,1 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Nunung menjelaskan bahwa perhitungan total kerugian negara akibat kasus ini masih akan dilakukan dengan bantuan lembaga terkait. Namun, ia menegaskan bahwa aksi ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian signifikan bagi negara dan masyarakat.

Modus Operandi dan Keuntungan Para Pelaku

Dari hasil penyelidikan, keuntungan terbesar diperoleh dari tiga lokasi berbeda. Di Bogor, keuntungan mencapai Rp 714,2 juta per bulan, dengan durasi operasi selama tujuh bulan, sehingga total keuntungan yang diraup sekitar Rp 5 miliar.

“Sementara Tegal lebih lama lagi. Dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp 5,1 miliar,” ungkap Nunung.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MT dan MM di Tegal. Para tersangka diduga melakukan praktik pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan besar secara ilegal.

Kerugian Negara dan Langkah Hukum

Pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan resmi terkait kerugian negara akibat kasus ini. Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat, terutama golongan ekonomi bawah yang bergantung pada subsidi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah dan aparat kepolisian terus berupaya menekan praktik ilegal semacam ini demi memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG di wilayahnya.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi


1. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan LPG bersubsidi?
Penyalahgunaan LPG bersubsidi adalah praktik ilegal di mana gas LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu malah dialihkan ke industri atau pihak lain demi keuntungan pribadi.

2. Bagaimana modus operandi dalam kasus ini?
Para pelaku biasanya mengoplos atau menyalurkan LPG bersubsidi secara ilegal ke pihak yang tidak berhak, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan besar.

3. Berapa keuntungan yang diperoleh para pelaku dalam kasus ini?
Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari tiga kota (Bekasi, Bogor, dan Tegal) mencapai sekitar Rp 10,1 miliar.

4. Apa dampak dari penyalahgunaan LPG bersubsidi?
Kasus ini menyebabkan distribusi LPG bersubsidi tidak tepat sasaran, mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak, dan berpotensi meningkatkan harga di pasaran.

5. Siapa saja tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri?
Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MT dan MM di Tegal.

6. Apa ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi?
Para tersangka dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan, yang berpotensi dikenakan hukuman berat, termasuk denda dan pidana penjara.

7. Bagaimana masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi?
Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi ke pihak kepolisian atau dinas terkait di wilayahnya agar tindakan segera diambil.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL