Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

AKBP Bintoro Dijatuhi PTDH dalam Kasus Dugaan Suap Anak Bos Prodia

×

AKBP Bintoro Dijatuhi PTDH dalam Kasus Dugaan Suap Anak Bos Prodia

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Komisioner Kompolnas Choirul Anam membeberkan hasil sidang etik Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.
Image Credit Istimewa - Komisioner Kompolnas Choirul Anam membeberkan hasil sidang etik Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Kena Sanksi PTDH

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus dugaan suap anak bos Prodia. Putusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berat oleh sidang etik.

“Jadi dia kena PTDH, satu lagi AKP M masih dalam proses dan kemungkinan akan memakan waktu cukup lama,” ujar Anam kepada awak media.

Hingga saat ini, total dua anggota Polri telah diberhentikan secara tidak hormat dalam kasus ini.

Banding Terhadap Putusan PTDH

Tidak terima dengan putusan tersebut, AKBP Bintoro mengajukan banding terhadap sanksi PTDH yang diterimanya.

“Banding, semuanya banding,” kata Anam menegaskan.

Selain AKBP Bintoro, tiga oknum polisi lain yang diduga terlibat dalam kasus suap ini juga menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

BACA :   Mayor Teddy Indra Wijaya Laporkan Harta Kekayaan Rp 15,38 Miliar: Ini Rinciannya

Daftar Polisi yang Dijatuhi Sanksi

  1. AKBP BintoroPTDH (Mengajukan banding)
  2. AKP ZakariaPTDH
  3. AKBP Gogo GalesungDemosi 8 tahun & Patsus 20 hari
  4. Ipda NDDemosi 8 tahun & Patsus 20 hari

Dua perwira lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND, dikenai sanksi demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Mereka juga tidak diperbolehkan bertugas di bidang reserse atau penegakan hukum.

“Dari tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG dan Ipda ND terkena demosi serta tidak boleh ditempatkan di bidang reserse,” jelas Anam.

Ketiganya juga turut mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus Dugaan Suap Anak Bos Prodia

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam menerima suap terkait kasus hukum yang melibatkan anak bos Prodia. Kompolnas juga menyebut adanya peran aktif seorang pengacara dalam aksi suap ini.

BACA :   KPK Tahan Ketua Gapensi dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Proyek Korupsi Pemkot Semarang Terbongkar

Saat ini, sidang etik masih berlanjut terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk AKP M, yang masih dalam proses.


Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Kasus AKBP Bintoro


1. Apa alasan AKBP Bintoro dijatuhi PTDH?
AKBP Bintoro dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait anak bos Prodia, sehingga diberhentikan tidak dengan hormat.

2. Apa itu PTDH dalam Kepolisian?
PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah sanksi tertinggi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik berat.

3. Apa sanksi yang diterima AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND?
Mereka dikenai sanksi demosi 8 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari, serta dilarang bertugas di bidang reserse.

4. Apakah AKBP Bintoro bisa kembali ke Kepolisian setelah PTDH?
Tidak, kecuali jika bandingnya diterima dan keputusan PTDH dibatalkan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL