INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang konten kreator berinisial Q (32) asal Jawa Barat, menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter di IGD Persada Hospital, Kota Malang. Peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022 itu baru akan diproses hukum, setelah korban mengaku mengalami trauma berat selama hampir tiga tahun.
Melalui keterangan resminya pada Rabu (16/4/2025), Q mengungkapkan bahwa ia telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan dokter berinisial Y ke Polresta Malang. Dugaan tindakan pelecehan itu terjadi saat Q menjalani perawatan di ruang VIP Alamanda akibat sinusitis dan vertigo berat.
“Saya sudah menyewa pengacara. Kasus ini tidak bisa saya diamkan terus-menerus karena beban psikologisnya terlalu besar,” ujar Q.
Diduga Memotret Bagian Sensitif Pasien
Q menceritakan, dokter Y sempat meminta nomor WhatsApp dengan alasan akan mengirimkan hasil rontgen. Namun, pesan yang dikirim justru bersifat pribadi dan mengganggu.
Yang paling mengejutkan, menurut Q, adalah tindakan dokter saat pemeriksaan. Q menyebut dokter Y menarik tali kimono medis miliknya, menyentuh area sensitif, dan diduga mengambil foto atau video menggunakan ponsel secara diam-diam.
“Waktu saya lihat, dia buru-buru keluarkan HP dan arahkan ke badan saya. Saat ditanya, dia berdalih hanya membalas pesan WhatsApp. Tapi saya tidak percaya,” jelas Q.
Karena merasa tidak nyaman, Q akhirnya meminta waktu istirahat agar dokter keluar dari ruangan. Q sempat ingin mengadukan tindakan tersebut ke perawat, namun terhalang oleh pernyataan bahwa dokter Y dikenal “baik” oleh pihak rumah sakit.
Langkah Hukum dan Tanggapan IDI Malang
Kuasa hukum korban, Satria Marwan, memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual, berdasarkan UU TPKS Pasal 6 dan 14.
“Kami masih kumpulkan bukti tambahan. Tapi dasar hukumnya kuat. Ini sudah masuk ranah kekerasan seksual,” tegas Satria.
Sementara itu, Ketua IDI Kota Malang, dr. Sasmojo Widito, menegaskan akan bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti.
“Kami tunggu hasil investigasi internal rumah sakit. Bila terbukti melanggar etika profesi, sanksi akan dijatuhkan,” ujarnya.
Korban Trauma dan Butuh Pemulihan
Satria menambahkan bahwa kliennya mengalami trauma berkepanjangan sejak kejadian tersebut. Bahkan, Q disebut mengalami kerugian imaterial dan gangguan psikologis hingga saat ini.
“Tiga tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk memendam trauma tanpa keadilan. Maka kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” pungkas Satria.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Persada Hospital Malang
1. Siapa korban dalam kasus dugaan pelecehan ini?
Korban adalah seorang konten kreator berinisial Q (32) asal Jawa Barat. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual saat dirawat di ruang VIP Alamanda, IGD Persada Hospital, Kota Malang.
2. Kapan insiden dugaan pelecehan tersebut terjadi?
Peristiwa terjadi pada tanggal 27 September 2022, namun baru dilaporkan secara hukum pada April 2025 karena korban mengalami trauma yang berkepanjangan.
3. Apa yang diduga dilakukan oleh dokter Y terhadap korban?
Dokter Y diduga menyentuh area sensitif tubuh korban tanpa alasan medis yang jelas, menarik tali baju pasien, dan bahkan diduga mengambil foto atau video menggunakan ponsel pribadinya.
4. Mengapa korban baru melaporkan kejadian ini sekarang?
Korban menyebut dirinya mengalami trauma berat dan sempat ragu melapor karena takut tidak dipercaya. Baru setelah tiga tahun, ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan bantuan pengacara.
5. Apa dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini?
Laporan akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 dan Pasal 14 yang mengatur tentang tindakan kekerasan seksual dan pelecehan nonfisik.
6. Bagaimana tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang?
IDI Malang menyatakan akan menunggu hasil investigasi dari rumah sakit. Jika terbukti bersalah, dokter tersebut akan dikenai sanksi sesuai etika dan hukum profesi kedokteran.
7. Apa tindakan selanjutnya dari pihak korban?
Korban melalui kuasa hukumnya sedang menyusun berkas laporan untuk segera diajukan ke Polresta Malang. Mereka juga akan mendalami bukti-bukti pendukung lainnya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL