Kalimantan SelatanBeritaKalimantanNasional

TNI AL Tegaskan Sidang Terbuka untuk Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

×

TNI AL Tegaskan Sidang Terbuka untuk Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Bagikan Berita Ini
Image Credit Istimewa - Tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawati, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 8 April 2025.
Image Credit Istimewa - Tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawati, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 8 April 2025.

INDOENSIAUPDATES.COM, NASIONAL – TNI Angkatan Laut memastikan bahwa seluruh dugaan dalam kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, akan diuji melalui proses sidang terbuka di pengadilan militer. Pernyataan ini ditegaskan Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

“Kami menekankan dalam proses hukum tidak boleh hanya mengandalkan asumsi. Semua dugaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Laksma Wira dalam keterangan resminya.

Kasus ini menyita perhatian luas, terutama setelah hasil autopsi mengungkap adanya sperma dalam jumlah banyak dan luka lebam di bagian sensitif tubuh korban, memunculkan dugaan kekerasan seksual sebelum pembunuhan. Dugaan lain yang beredar termasuk penggunaan identitas palsu oleh pelaku untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Laksma Wira menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukum keluarga korban bahwa semua dugaan tersebut akan diuji secara hukum. Jika terbukti ada pelaku lain, TNI AL akan memburu sampai tertangkap. Tidak akan ada kompromi,” katanya.

Saat ini, penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin masih melengkapi berkas dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Tersangka Jumran telah resmi diserahkan ke Odmil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pyongyang Akui Pengiriman Tentara Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan dengan Rusia

TNI AL menegaskan bahwa sidang kasus ini akan dilakukan secara terbuka, untuk menjamin transparansi dan memenuhi hak-hak keluarga korban serta masyarakat atas keadilan.

Juwita, yang merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, pada Sabtu (22/3/2025). Awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun hasil pemeriksaan warga dan polisi menunjukkan tanda-tanda kekerasan, termasuk luka lebam di leher dan hilangnya barang pribadi korban.

Keluarga Juwita sebelumnya mendesak agar pelaku dihukum mati, menilai bahwa tindakan yang dilakukan sangat keji terhadap korban yang saat itu sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis.

Dengan komitmen untuk menggelar sidang secara terbuka, TNI AL berharap proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan adil, transparan, dan tuntas, hingga semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL


1. Siapa korban dalam kasus ini?

Korban adalah Juwita (23), seorang jurnalis muda dari media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

2. Apa yang terjadi pada Juwita?

Juwita ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal, namun ditemukan luka lebam di leher dan kehilangan barang pribadi, yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Baca Juga :  Penggerebekan Kampung Narkoba di Lombok Tengah: Tim Gabungan Amankan 29,72 Gram Sabu

3. Siapa pelaku yang diduga membunuh Juwita?

Tersangka adalah Kelasi Satu Jumran, seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut.

4. Apa dugaan lain dalam kasus ini?

Selain pembunuhan, ada dugaan kuat bahwa Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh, berdasarkan temuan sperma dalam jumlah banyak serta luka pada bagian sensitif tubuh korban. Dugaan lain juga menyebut penggunaan identitas palsu oleh pelaku untuk melarikan diri.

5. Bagaimana TNI AL merespons kasus ini?

TNI AL menegaskan bahwa seluruh dugaan akan diuji dalam proses persidangan terbuka di pengadilan militer. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.

6. Di mana proses hukum akan dilaksanakan?

Proses hukum akan berlangsung di Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

7. Apa yang dilakukan penyidik saat ini?

Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti untuk diserahkan ke Odmil sebagai syarat persidangan.

8. Bagaimana reaksi keluarga korban?

Keluarga Juwita menuntut agar tersangka dihukum mati karena tindakan brutal yang dilakukan terhadap korban, yang saat itu sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis.

9. Apakah ada kemungkinan pelaku lain?

TNI AL membuka kemungkinan bahwa ada pelaku lain. Jika terbukti dalam persidangan, mereka berjanji akan memburu dan menindak semua pihak yang terlibat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL