INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aksi kejahatan kembali menggemparkan wilayah Cirebon setelah empat pria berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan. Insiden ini terjadi di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 10 Februari 2025.
Dua dari empat pelaku telah berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian Polres Cirebon Kota. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP alias BW (29), warga Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, dan TS alias OP (37), warga Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Sementara itu, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus Operandi Polisi Gadungan di Cirebon
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/2/2025), Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korban sebelum melancarkan aksinya.
“Di sini sudah diamankan tersangka atas nama AP alias BW kemudian TS alias OP, sedangkan dua lagi masih DPO. Jadi ada empat pelaku yang melakukan kejahatan ini,” ujar AKBP Eko Iskandar di hadapan awak media.
Para pelaku mendatangi kosan korban dan mengaku sebagai petugas kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan. Dengan alasan tersebut, mereka berhasil masuk ke kamar korban dan menggasak barang berharga, termasuk uang tunai dan barang elektronik.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. AP dan TS ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Cirebon.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan,” tambah AKBP Eko Iskandar.
Pihak kepolisian juga terus memburu dua pelaku lainnya yang masih kabur. AKBP Eko mengimbau agar kedua buronan segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil oleh aparat hukum.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit telepon genggam milik korban
- Uang tunai hasil kejahatan
- Pakaian dan atribut yang digunakan untuk menyamar sebagai anggota kepolisian
Polisi masih mendalami apakah para pelaku juga terlibat dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku lainnya segera tertangkap,” tegas AKBP Eko.
Peringatan Kepada Warga untuk Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Jika ada orang yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi atau surat tugas, warga diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga Cirebon untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas yang jelas.
Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa yang terjadi di Cirebon terkait kasus polisi gadungan ini?
Empat pria berpura-pura menjadi polisi untuk mencuri di sebuah kamar kos di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
2. Berapa jumlah pelaku yang berhasil ditangkap?
Dua dari empat pelaku telah ditangkap oleh polisi, sementara dua lainnya masih buron.
3. Apa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku?
Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk masuk ke kamar korban dan mencuri barang berharga.
4. Barang bukti apa saja yang berhasil diamankan oleh polisi?
Barang bukti yang diamankan termasuk telepon genggam milik korban, uang tunai, serta pakaian dan atribut polisi palsu.
5. Bagaimana cara menghindari modus kejahatan serupa?
Pastikan untuk selalu meminta identitas resmi dari petugas yang datang ke rumah atau kosan, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL