INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Penyanyi Agnez Mo resmi dihukum oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta terkait lagu Bilang Saja, yang diciptakan oleh musisi Ari Bias. Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu tersebut dalam tiga konser pada tahun 2023.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo ke pengadilan setelah artis tersebut membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam konser-konser yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Meski Ari Bias telah memberikan somasi terlebih dahulu, Agnez Mo tidak merespons dan akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada 3 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pelanggaran hak cipta tersebut merugikan kliennya, yang tidak diberi kesempatan untuk memberikan izin atau mendapatkan royalti atas penggunaan lagunya. Menurut Sebayang, denda sebesar Rp 500 juta untuk setiap penampilan ditetapkan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menggunakan karya tanpa izin dari penciptanya.
“Agnez Mo telah membawakan lagu tersebut di tiga kota tanpa izin dari penggugat, yang jelas merupakan pelanggaran hak cipta,” ujar Sebayang. Ia menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang sering terjadi dalam industri musik.
Sementara itu, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Pihaknya sebelumnya mengklaim selalu kooperatif dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan hak cipta lagu. Namun, dengan putusan ini, Agnez Mo harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap hak cipta dalam dunia hiburan. Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh artis terkenal seperti Agnez Mo mengingatkan semua pihak di industri ini untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa karya ciptaan orang lain tidak digunakan tanpa izin yang sah.
Dengan denda yang cukup besar ini, banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pelaku industri musik untuk selalu menghormati hak cipta dan menghindari permasalahan hukum yang dapat merugikan reputasi dan karier mereka di masa depan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo atas Lagu “Bilang Saja”
1. Apa yang menyebabkan Agnez Mo dihukum?
Agnez Mo dihukum karena melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. Ia membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser pada tahun 2023, yaitu di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
2. Berapa denda yang harus dibayar Agnez Mo?
Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, dengan perincian Rp 500 juta untuk setiap penampilan di tiga konser yang melanggar hak cipta.
3. Apa dasar hukum yang digunakan untuk memutuskan denda tersebut?
Denda tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur penggunaan karya tanpa izin dari pencipta dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran hak cipta.
4. Apa langkah yang diambil oleh Ari Bias sebelum menggugat Agnez Mo?
Sebelum menggugat, Ari Bias memberikan somasi kepada Agnez Mo agar ia memperoleh izin untuk menggunakan lagu Bilang Saja. Namun, Agnez Mo tidak merespons somasi tersebut, yang akhirnya membuat Ari Bias menggugatnya di pengadilan.
5. Apa alasan Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin?
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik penggunaan lagu tersebut tanpa izin. Namun, mereka sebelumnya mengklaim bahwa mereka selalu kooperatif dalam urusan hak cipta.
6. Bagaimana Agnez Mo merespons keputusan pengadilan ini?
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari Agnez Mo mengenai keputusan pengadilan ini. Pihak Agnez Mo tidak memberikan komentar lebih lanjut.
7. Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini?
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri hiburan, terutama dalam musik. Pelanggaran hak cipta dapat berdampak besar, baik dari segi denda maupun reputasi, dan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak di industri untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL