...
PatiBeritaJawa TengahNasional

7 Fakta Demo Bupati Pati: Pajak Naik 250%, Ricuh, hingga DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan

×

7 Fakta Demo Bupati Pati: Pajak Naik 250%, Ricuh, hingga DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Suasana aksi demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Rabu 13 Agustus 2025.
Ilustrasi - Suasana aksi demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Rabu 13 Agustus 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aksi demo Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) yang awalnya digelar damai oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berakhir ricuh. Bentrokan antara massa dan aparat meninggalkan kerusakan, pembakaran kendaraan polisi, hingga penggunaan gas air mata.

Tuntutan massa kini tak lagi sekadar membatalkan kebijakan kontroversial, tetapi beralih menjadi desakan politik: melengserkan Bupati Sudewo. Berikut 7 fakta yang dihimpun dari lapangan.

1. Pemicu Demo: Pajak Naik 250% dan 5 Hari Sekolah

Aksi ini dipicu rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% tanpa bertahap. Kebijakan ini dinilai memberatkan warga, meski Sudewo beralasan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, kebijakan lima hari sekolah ikut memicu kemarahan. Meski kedua aturan ini sudah dibatalkan dan disertai permintaan maaf, kekecewaan warga tetap membara.

2. Demo Berubah Ricuh

Aksi yang dimulai damai berubah menjadi anarkis. Massa merobohkan gerbang, memecahkan kaca kantor bupati, hingga membakar kendaraan polisi. Aparat membalas dengan gas air mata dan water cannon.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut kericuhan dipicu provokasi kelompok tertentu.

3. Dari Isu Kebijakan ke Tuntutan Pelengseran

Setelah kebijakan dibatalkan, fokus massa bergeser ke isu politik: pemakzulan Bupati Sudewo. Sikap dan pernyataannya yang dianggap arogan menjadi pemicu tambahan.

4. DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan

Merespons tekanan, DPRD Pati menggelar sidang paripurna dan membentuk panitia khusus (Pansus) pemakzulan. Hampir semua fraksi, termasuk Gerindra sebagai partai pengusung Sudewo, mendukung langkah ini.

5. Sudewo Menolak Mundur

Bupati Sudewo menyebut pemakzulan sebagai tindakan inkonstitusional karena semua tuntutan awal sudah dipenuhi.
“Tidak ada alasan lagi untuk turun,” tegasnya.

6. Gubernur Lempar Bola ke DPRD

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD, bukan melalui tekanan massa di jalan.

7. Calon Pengganti Sudah Ada

Jika pemakzulan berhasil, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra akan otomatis menggantikan posisi Sudewo hingga akhir masa jabatan sesuai undang-undang.