...
KazakhstanBeritaInternasional

Kazakhstan Resmi Larang Penggunaan Cadar dan Niqab di Tempat Umum

×

Kazakhstan Resmi Larang Penggunaan Cadar dan Niqab di Tempat Umum

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutup wajah seperti cadar di tempat umum.
Ilustrasi - Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutup wajah seperti cadar di tempat umum.

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev, resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian penutup wajah seperti cadar dan niqab di tempat umum. Kebijakan ini disahkan pada Minggu (30/6/2025) waktu setempat, dan menjadikan Kazakhstan sebagai negara Asia Tengah terbaru yang mengadopsi larangan simbol keagamaan di ruang publik.

Undang-undang tersebut melarang pakaian yang “mengganggu sistem pengenalan wajah” di ruang publik. Meski tidak menyebutkan agama atau jenis pakaian tertentu secara eksplisit, aturan ini dinilai mengarah pada pelarangan atribut keagamaan Islam seperti cadar dan niqab.

Dalam ketentuannya, pemerintah memberi pengecualian untuk penggunaan penutup wajah dalam konteks medis, kondisi cuaca ekstrem, serta acara olahraga dan kebudayaan.

Langkah ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Kazakhstan yang mayoritas beragama Islam. Namun, Presiden Tokayev menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas etnis nasional.

“Daripada mengenakan jubah hitam yang menutupi wajah, jauh lebih baik memakai pakaian dengan gaya nasional,” ujar Tokayev dalam pernyataannya awal tahun ini. “Pakaian nasional kita secara jelas menunjukkan identitas etnis. Karena itu, kita perlu mempopulerkannya secara menyeluruh.”

Kazakhstan mengikuti jejak Tajikistan yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa. Kedua negara merupakan bekas republik Soviet dengan sejarah panjang pengaruh sekuler dan kontrol terhadap ekspresi keagamaan.