INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bekasi! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda atau sanksi administrasi.
Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi 2025
Menurut Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, program ini meliputi sejumlah insentif, seperti:
-
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
-
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
-
Keringanan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — hanya dibayar satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang
-
Bebas pajak kendaraan setahun ke depan untuk kendaraan mutasi dari luar Jawa Barat
“Perpanjangan ini diharapkan dimanfaatkan secara maksimal, khususnya oleh warga Kabupaten Bekasi yang belum sempat ikut program sebelumnya,” ujar Fajar, Minggu (29/6/2025).
Antusiasme Warga Tinggi, Layanan Samsat Diperluas
Menjelang akhir Juni 2025, animo masyarakat terpantau tinggi. Untuk mengantisipasi lonjakan, Samsat Kabupaten Bekasi telah:
-
Menambah jumlah loket dan jam operasional
-
Mengaktifkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong
-
Memperluas informasi melalui situs resmi dan media sosial Samsat Bekasi
“Tujuannya adalah memudahkan akses pelayanan dan menghindari penumpukan antrean menjelang akhir periode program,” kata Fajar.
Dukung Peningkatan Kepatuhan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Jawa Barat menekankan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk:
-
Pembangunan infrastruktur
-
Pelayanan publik
-
Fasilitas kesehatan dan pendidikan
“Pajak yang dibayarkan tidak hilang. Semua akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang bagus, layanan kesehatan, dan pendidikan,” tegas Fajar.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga akhir periode guna menghindari antrean dan memastikan proses berjalan lancar.