...
BandungBeritaJawa BaratNasional

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

×

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Ilustrasi - Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik mantan model Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut menyusul tuduhan sepihak Lisa yang mengaku pernah menjalin hubungan gelap dan memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya menggugat Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp105 miliar.

“Ridwan Kamil telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, melainkan bentuk penghancuran reputasi secara masif di ruang publik,” ujar Muslim, Kamis (26/6/2025).

Gugatan Terdaftar di PN Bandung

Gugatan telah didaftarkan secara resmi dengan Nomor Perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Muslim menyatakan gugatan merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Lisa Mariana dituding menyebarkan fitnah terkait hubungan suami-istri, kehamilan, dan ajakan aborsi terhadap Ridwan Kamil, yang menurut kuasa hukum tidak pernah terjadi dan tidak memiliki dasar hukum atau bukti ilmiah, termasuk hasil tes DNA.

Laporan Pidana Sudah Dilayangkan Sebelumnya

Sebelumnya, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim dan mencakup pasal-pasal:

  • Pasal 51 jo Pasal 35

  • Pasal 48 jo Pasal 32

  • Pasal 45 jo Pasal 27A UU ITE

Muslim menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan setelah pendekatan persuasif gagal, dan pihaknya meminta Lisa menunjukkan bukti ke ranah hukum, bukan hanya opini di media sosial.

Ridwan Kamil Siap Tes DNA atas Perintah Hukum

Menanggapi tudingan memiliki anak dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil menyatakan siap menjalani tes DNA, namun hanya jika diperintahkan secara resmi oleh lembaga hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA sesuai prosedur hukum. Pernyataan Lisa selama ini sangat merugikan reputasi dan kehidupan pribadi klien kami,” tambah Muslim.

RK Minta Publik Tetap Bijak: “Semoga Diberi Hidayah”

Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil, menanggapi kasus ini dengan hati-hati dan meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terbukti.

“Saya tidak mengerti mengapa isu ini dimunculkan lagi. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah. Mari kita selesaikan melalui jalur hukum,” ujar Ridwan Kamil.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana reputasi tokoh publik bisa dirusak oleh tuduhan yang belum terverifikasi, dan pentingnya jalur hukum sebagai penyelesaiannya.

Gugatan senilai Rp105 miliar ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh yang ramai diberitakan di media sosial, sekaligus mengangkat kembali isu tentang fitnah digital, tanggung jawab media, dan perlindungan hukum atas nama baik.