...
BantenBeritaNasional

Wakil Ketua DPRD Banten Klarifikasi Terkait Memo Titipan Siswa ke SMA Negeri Cilegon

×

Wakil Ketua DPRD Banten Klarifikasi Terkait Memo Titipan Siswa ke SMA Negeri Cilegon

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Memo wakil ketua DPRD Banten Budi Prajogo diduga langgar aturan PPDB 2025. PKS Banten akui ada pelanggaran etik dan tegaskan tindakan itu inisiatif pribadi.
Ilustrasi - Memo wakil ketua DPRD Banten Budi Prajogo diduga langgar aturan PPDB 2025. PKS Banten akui ada pelanggaran etik dan tegaskan tindakan itu inisiatif pribadi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, akhirnya angkat bicara terkait polemik beredarnya memo bertanda tangan dan berisi fotonya yang disebut sebagai surat titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Cilegon.

Budi mengakui bahwa memo tersebut dibuat oleh stafnya di DPRD Banten tanpa koordinasi penuh dengannya. Ia menyebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui adanya penyertaan stempel dan foto dirinya.

“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya,” kata Budi kepada media, dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).

Tidak Ada Intervensi ke Sekolah

Budi menegaskan tidak ada komunikasi langsung antara dirinya dan pihak sekolah yang bersangkutan. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada pihak sekolah tanpa melakukan intervensi apa pun.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa kejadian ini merupakan kekeliruan yang menjadi pelajaran penting bagi dirinya ke depan.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya,” kata Budi.

Diduga Langgar Permendikdasmen

Sebelumnya, Budi Prajogo yang merupakan politisi dari Fraksi PKS dituding menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan memo rekomendasi untuk calon siswa. Memo itu disebut mencantumkan kartu nama resmi serta cap basah DPRD Banten.

Tindakan ini dianggap dapat menimbulkan tekanan atau bentuk intervensi terhadap proses seleksi SPMB yang semestinya berlangsung objektif dan bebas dari pengaruh pihak luar.

Menurut pengamat pendidikan, memo seperti ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus dilakukan secara adil, akuntabel, dan bebas intervensi.

PKS Akui Kader Terlibat, Imbau Evaluasi

Sementara itu, DPD PKS Banten juga mengakui bahwa Budi adalah kader mereka, dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal atas insiden ini. Partai menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam proses pendidikan, terutama pada momen penerimaan siswa baru yang krusial dan sensitif terhadap isu ketidakadilan.