Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Kasus Pemerasan di DWP 2024: Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

×

Kasus Pemerasan di DWP 2024: Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Image Credit Istimewa - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjadi sorotan publik. Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi berupa demosi selama 5 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC. Sidang tersebut menyatakan Briptu Dodi bersalah karena menangkap dan memeras penonton WNA dengan kedok tes urine.

Pelanggaran dan Sanksi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menjelaskan sidang etik berlangsung selama lebih dari lima jam.
“Sidang dilakukan pukul 09.00 hingga 14.10 WIB. Briptu Dodi terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menangkap dan memeras penonton DWP 2024,” ujar Kombes Erdi.

Sanksi demosi selama 5 tahun meliputi penurunan pangkat dan jabatan. Meski demikian, Briptu Dodi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Polri Tegaskan Komitmen Transparansi

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggotanya.
“Polri selalu bersikap proporsional. Setelah sidang etik selesai dan banding diputuskan, kami akan mengambil langkah berikutnya sesuai prosedur,” kata Trunoyudo.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah dilibatkan sejak awal untuk memastikan proses berjalan transparan.

BACA :   Pasar Hewan di Semarang Sepi Dampak Merebaknya PMK

Langkah Lanjut Menunggu Banding

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelidikan pidana, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa keputusan akan diambil setelah proses banding selesai.
“Kita tidak bisa berandai-andai. Tunggu saja prosesnya selesai,” tegasnya.

Kasus yang Mencoreng Nama Baik Institusi

Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian pelanggaran yang melibatkan aparat di DWP 2024. Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya telah dipecat, dan enam lainnya menerima sanksi demosi.

Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat kepolisian di Indonesia.
“Polri akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi,” tutup Brigjen Trunoyudo.


Pertanyaan Umum (FAQ) : Kasus Pemerasan di DWP 2024: Fakta, Sanksi, dan Tindakan Polri


1. Siapa Briptu Dodi?
Briptu Dodi adalah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan terhadap penonton WNA asal Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

2. Apa pelanggaran yang dilakukan Briptu Dodi?
Briptu Dodi memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine, sebuah tindakan yang melanggar kode etik kepolisian.

3. Apa sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu Dodi?
Ia dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun setelah menjalani sidang etik.

BACA :   Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

4. Apakah Briptu Dodi menerima sanksi tersebut?
Tidak, Briptu Dodi mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

5. Apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana?
Polri masih menunggu hasil banding sebelum memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana.

6. Siapa yang mengawasi proses ini?
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan untuk memastikan transparansi dalam pengawasan kasus ini.

7. Apa tanggapan Polri terhadap kasus ini?
Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggotanya. Mereka memastikan semua langkah dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur.

8. Apa langkah selanjutnya setelah sidang etik?
Setelah hasil banding diumumkan, Polri akan memutuskan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penyelidikan pidana.

9. Apakah ada anggota lain yang terlibat dalam kasus ini?
Selain Briptu Dodi, kasus ini juga melibatkan beberapa anggota lainnya. Sebelumnya, tiga anggota dipecat dan enam lainnya dijatuhi sanksi demosi.

10. Apa komitmen Polri dalam menangani kasus ini?
Polri menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
bungkus