INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Rekonstruksi kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, digelar pada Senin (30/12/2024). Rekonstruksi yang berlangsung di enam lokasi berbeda mengungkap tindakan brutal Aipda Robig, yang dinyatakan tidak berada dalam kondisi terancam saat melepaskan tembakan.
Rekonstruksi dimulai dari Jrakah, tempat korban dan teman-temannya berkumpul, hingga lokasi penembakan di depan Alfamart Kalipancur, Kecamatan Semarang Barat. Dalam proses tersebut, Aipda Robig memperagakan 44 adegan, termasuk momen ketika ia menembak Gamma dan melukai dua siswa lainnya berinisial S dan A.
Tembakan Tanpa Ancaman
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa Aipda Robig terbukti melakukan tindakan berlebihan atau excessive action.
“Jadi, Aipda Robig sudah terbukti melakukan perbuatan berlebihan, yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Tidak ada kondisi yang mengancam dirinya saat menembak para korban,” ujar Artanto.
Dalam adegan rekonstruksi, tersangka terlihat mengeluarkan pistol dari pinggang setelah turun dari sepeda motornya. Ia melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu sebelum menembak Gamma dan teman-temannya dari jarak dekat.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat kelompok korban, yang terdiri dari beberapa siswa SMKN 4 Semarang, terlibat aksi saling kejar dengan kelompok lain yang diduga akan melakukan tawuran. Setelah berpapasan dengan kelompok Aipda Robig di lokasi kejadian, aksi kejar-kejaran itu berujung tragis.
“Tawuran itu sebenarnya batal karena salah satu kelompok membawa senjata tajam. Mereka lalu kembali ke motor masing-masing, tetapi malah terjadi aksi saling kejar. Di sinilah penembakan terjadi,” jelas Artanto.
Rekonstruksi Disaksikan Keluarga Korban
Rekonstruksi yang dilakukan sejak pagi hari menarik perhatian keluarga dan teman-teman Gamma. Mereka hadir di lokasi terakhir, di depan Alfamart Kalipancur, untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Keluarga Gamma merasa kecewa dan sedih atas tindakan Aipda Robig, yang menurut mereka tidak manusiawi.
Langkah Hukum untuk Aipda Robig
Aipda Robig kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia juga akan menghadapi sidang kode etik untuk menentukan kelanjutan statusnya sebagai anggota kepolisian.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi kami semua,” pungkas Artanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus peringatan keras tentang pentingnya profesionalitas dan kehati-hatian aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Pada 30 Desember 2024, Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas. Penembakan juga melukai dua siswa lainnya, S dan A.
2. Apa yang diungkap dalam rekonstruksi?
Rekonstruksi mengungkap bahwa Aipda Robig tidak dalam kondisi terancam saat melepaskan tembakan. Ia memperagakan 44 adegan di enam lokasi berbeda, termasuk momen saat menembak korban dari jarak dekat.
3. Apa alasan Aipda Robig menembak?
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig adalah excessive action atau tindakan berlebihan. Tidak ada ancaman nyata yang mengharuskan ia menggunakan senjata api.
4. Di mana lokasi penembakan terjadi?
Penembakan terjadi di depan Alfamart Kalipancur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, setelah aksi saling kejar antara kelompok siswa dan kelompok lain yang diduga hendak tawuran.
5. Apa langkah hukum yang diambil terhadap Aipda Robig?
Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, ia akan menghadapi sidang kode etik.
6. Apa tanggapan keluarga korban?
Keluarga Gamma merasa kecewa dan sedih atas tindakan Aipda Robig. Mereka meminta keadilan ditegakkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
7. Apa langkah selanjutnya dari kepolisian?
Polda Jateng memastikan bahwa proses hukum terhadap Aipda Robig akan berjalan sesuai aturan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi untuk meningkatkan profesionalitas aparat dalam bertugas.
8. Mengapa perkelahian antarkelompok tidak jadi terjadi?
Perkelahian antar-kelompok batal karena salah satu kelompok membawa senjata tajam. Namun, aksi saling kejar menggunakan sepeda motor tetap terjadi, yang kemudian berujung pada insiden penembakan.
9. Apa saja lokasi yang dijadikan tempat rekonstruksi?
Rekonstruksi dilakukan di enam lokasi:
- Jrakah (tempat berkumpul korban dan teman-temannya).
- Kos teman korban di Pusponjolo.
- Lokasi pengambilan senjata tajam.
- Lokasi rencana tawuran.
- Jembatan Jalan Untung Suropati.
- Alfamart Kalipancur (lokasi penembakan).
10. Apa yang bisa dipetik dari kasus ini?
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat dan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS