Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Tiga Perusahaan Produsen Minyakita Terancam Disegel akibat Dugaan Pelanggaran Takaran dan Harga

×

Tiga Perusahaan Produsen Minyakita Terancam Disegel akibat Dugaan Pelanggaran Takaran dan Harga

Sebarkan artikel ini
Image Credit Antara - Tiga perusahaan produksi Minyakita yang diduga kurangi takaran dalam penjualan produknya.
Image Credit Antara - Tiga perusahaan produksi Minyakita yang diduga kurangi takaran dalam penjualan produknya.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng Minyakita terancam disegel setelah ditemukan dugaan pelanggaran takaran dan harga jual produk mereka. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan ditutup dan disegel.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025), Mentan menemukan bahwa takaran Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan ini kurang sekitar 200 hingga 250 mililiter dari yang seharusnya 1 liter. Selain itu, harga jual di pasaran melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Produk tersebut justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Jika terbukti melanggar, saya meminta perusahaan-perusahaan ini disegel dan ditutup,” ujar Mentan Amran, dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).

Daftar Perusahaan yang Diduga Melanggar

Berdasarkan laporan Kementerian Pertanian, tiga perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran ini adalah:

  1. PT Artha Eka Global Asia PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Meski memiliki legalitas yang lengkap, perusahaan ini disebut dalam laporan Menteri Pertanian sebagai salah satu pihak yang menjual Minyakita dengan takaran tidak sesuai kemasan serta harga di atas HET.
  2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) KTN adalah koperasi yang berfokus pada digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Dalam sidak Menteri Pertanian, KTN ditemukan menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan.
  3. PT Tunasagro Indolestari PT Tunasagro Indolestari adalah produsen minyak goreng dengan berbagai merek, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini turut disebut dalam temuan Mentan karena menjual Minyakita dengan volume di bawah standar kemasan yang tertera.
BACA :   WNA Singapura Ditemukan Tewas di Hotel Bekasi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang curang dalam produksi dan distribusi bahan pokok. Jika terbukti melanggar, ketiga perusahaan tersebut tidak hanya akan disegel tetapi juga bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan pokok, terutama di masa-masa penting seperti Ramadan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan barang dengan kualitas dan harga yang sesuai,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor minyak goreng untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kestabilan harga dan kepercayaan masyarakat.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang menjadi permasalahan utama dalam kasus ini?
Tiga perusahaan produsen Minyakita diduga mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan serta menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA :   Makan Malam Bersama di Bawah Langit IKN: Jokowi dan Para Menteri Siap Sambut Sidang Kabinet Perdana

2. Berapa banyak takaran yang dikurangi dari kemasan Minyakita?
Dalam inspeksi mendadak, ditemukan bahwa minyak goreng Minyakita yang diproduksi kurang sekitar 200 hingga 250 mililiter dari seharusnya 1 liter.

3. Berapa harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan pemerintah?
Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter, namun di lapangan produk ini ditemukan dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

4. Siapa saja perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini?
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

5. Apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut?
Jika terbukti melanggar, Menteri Pertanian meminta agar perusahaan-perusahaan ini disegel dan ditutup. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.

6. Mengapa pemerintah menindak tegas kasus ini?
Karena praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Pemerintah ingin memastikan harga dan kualitas produk sesuai dengan regulasi yang berlaku.

7. Apa yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan pelanggaran serupa?
Masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran harga atau takaran minyak goreng Minyakita ke pihak berwenang seperti Kementerian Pertanian atau lembaga perlindungan konsumen agar dapat segera ditindaklanjuti.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit Istimewa - Aipda Robig Zaenudin, tersangka dalam kasus penembakan pelajar Gamma, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025).
Video

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL BACA :   WNA Singapura Ditemukan Tewas di Hotel Bekasi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Image Credit Istimewa - Momen Prabowo Cek Banjir Bekasi.
Bekasi

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL BACA :   Selebgram Jambi Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Promosi Judi Online: Fakta dan Kronologi