INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tiga anggota Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Propam atas dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus pencurian berinisial Aswar di Mapolsek Bua. Dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi pemasangan pen, yang berpotensi menyebabkan cacat permanen.
Proses Laporan Ditempuh Selama 11 Jam
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (2/8/2025), meskipun proses pelaporan berlangsung alot dan memakan waktu lebih dari 11 jam. Mediasi intens antara keluarga dan pihak kepolisian dilakukan sebelum laporan resmi diterima oleh Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang.
“Alhamdulillah, hari ini kami resmi melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan tiga oknum polisi terhadap adik kami yang diamankan di Mapolsek Bua,” ujar Mita Jamil, kakak korban.
Keluarga Minta Proses Hukum yang Transparan
Mita berharap kasus ini ditangani secara profesional dan adil, tanpa adanya penundaan atau penyimpangan. Ia menyatakan keluarganya menginginkan keadilan untuk Aswar yang kini harus menanggung dampak fisik jangka panjang.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil,” tambahnya.
Propam Janji Proses Hukum Tegas dan Terbuka
AKP Mirwan Herlambang memastikan laporan keluarga telah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Laporannya sudah kami terima dan akan kami proses secepatnya sebagai bentuk menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Mirwan.
Ia juga mengungkap bahwa saat ini baru satu oknum polisi yang dilaporkan, namun penyelidikan akan diperluas untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan anggota lainnya.
Peringatan untuk Seluruh Personel
Sebagai langkah antisipatif, Propam mengingatkan seluruh anggota Polres Luwu, khususnya petugas lapangan, agar tidak melakukan tindakan represif atau yang dapat merugikan nama baik institusi Polri.
“Kami imbau seluruh personel agar selalu menaati aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” tegas Mirwan.