❓ FAQ Seputar Dugaan Penganiayaan Tahanan oleh Polisi di Luwu
1. Apa yang terjadi di Polres Luwu?
Tiga anggota Satreskrim Polres Luwu dilaporkan ke Propam setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus pencurian bernama Aswar, hingga korban mengalami patah tulang dan cacat seumur hidup.
2. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah Aswar, seorang tahanan yang sebelumnya diamankan warga karena terlibat dalam kasus pencurian. Ia mengalami cedera parah di tulang, hingga harus menjalani operasi pemasangan pen.
3. Siapa yang melaporkan kasus ini ke Propam?
Laporan resmi ke Propam disampaikan oleh kakak korban, Mita Jamil, mewakili pihak keluarga. Ia menuntut keadilan dan penanganan yang transparan serta profesional dari pihak kepolisian.
4. Sudah berapa orang polisi yang dilaporkan?
Hingga saat ini, baru satu oknum polisi yang secara resmi dilaporkan. Namun, menurut Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, penyelidikan akan diperluas untuk mengetahui apakah ada keterlibatan personel lainnya.
5. Bagaimana respon Polres Luwu terhadap laporan ini?
AKP Mirwan menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
6. Berapa lama proses pelaporan berlangsung?
Proses pelaporan berlangsung selama sekitar 11 jam karena adanya mediasi antara keluarga korban dan pihak kepolisian sebelum laporan diterima secara resmi.
7. Apa imbauan kepada personel Polres Luwu lainnya?
Pihak Propam mengimbau seluruh anggota, terutama yang bertugas di lapangan, agar tidak melakukan kekerasan dan selalu menaati aturan untuk menjaga integritas dan nama baik Polri.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL