Indonesia Updates
SoloBeritaJawa TengahNasional

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Solo, Sudah Beraksi di 42 Lokasi

×

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Solo, Sudah Beraksi di 42 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Image Credit Dok. Humas Polresta Solo - Sindikat pencurian bermodus ganjal ATM lintar provinsi yang berhasil dibekuk jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah.
Image Credit Dok. Humas Polresta Solo - Sindikat pencurian bermodus ganjal ATM lintar provinsi yang berhasil dibekuk jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aksi sindikat pencurian bermodus ganjal ATM akhirnya terhenti setelah jajaran Polresta Solo meringkus lima tersangka pada Sabtu (22/2/2025) malam. Para pelaku yang berasal dari Lampung ini telah beroperasi di puluhan lokasi lintas provinsi sebelum akhirnya tertangkap di simpang empat Patung Wisnu, Jalan Ahmad Yani, Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetiyo Triwibowo, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuntuti para pelaku sejak dari Jawa Timur. Setelah dilakukan rekonstruksi awal, tiga pelaku diketahui beraksi di Solo, sementara dua lainnya beroperasi di wilayah Karanganyar dan telah dilimpahkan ke kepolisian setempat.

Modus Operandi: Ganjal ATM dan Tukar Kartu Korban

Sindikat ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tiga pelaku yang diamankan di Solo adalah:

  1. Amrullah alias Amrul (45) – Bertugas mengganjal ATM dengan tusuk gigi.
  2. Dafrisman Muklis (36) – Mengintip PIN ATM korban.
  3. Heru Purwoko (39) – Berperan sebagai sopir untuk mempercepat perpindahan lokasi.

“Modus operandi mereka adalah memasukkan tusuk gigi ke dalam slot kartu ATM, lalu berpura-pura membantu korban yang kesulitan menarik kartu. Saat korban lengah, mereka menukar kartu ATM dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi,” ungkap AKP Prasetiyo.

Setelah kartu korban tertukar, pelaku lain mengintip PIN yang diketik korban. Karena kartu sudah berbeda, korban tidak dapat menarik uang dan akhirnya meninggalkan lokasi. Para pelaku kemudian menggunakan kartu asli korban untuk menarik tunai atau melakukan transfer ke rekening lain.

BACA :   Abdul Mu'ti Bakal Pantau Langsung Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Semarang, Fokus pada Anak Sekolah dan Ibu Hamil

Beraksi di 42 Lokasi, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melapor terkait aksi mencurigakan di sebuah ATM minimarket di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Dari penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini berhasil menguras saldo korban hingga Rp 62 juta.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 42 lokasi berbeda. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan ATM. Jika kartu tersangkut atau terjadi hal mencurigakan, segera hubungi pihak bank dan jangan menerima bantuan dari orang asing.


Pertanyaan Umum (FAQ): Sindikat Ganjal ATM di Solo Dibekuk


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?

Polresta Solo menangkap sindikat pencurian bermodus ganjal ATM pada Sabtu (22/2/2025). Lima tersangka diamankan setelah beraksi di berbagai lokasi lintas provinsi, termasuk Solo dan Karanganyar.

2. Bagaimana modus operandi sindikat ini?

Para pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM, lalu berpura-pura membantu korban yang kesulitan mengambil kartu. Saat korban lengah, kartu ATM ditukar dengan kartu lain yang telah dimodifikasi. Sementara itu, pelaku lain mengintip PIN korban. Setelah korban pergi, mereka langsung menarik saldo korban dari ATM lain.

BACA :   Penipuan Tender Program Makan Bergizi Gratis di Kediri Diduga Mengarah ke Tindak Pidana

3. Siapa saja pelaku yang telah ditangkap?

Tiga pelaku yang ditangkap Polresta Solo adalah:

  • Amrullah alias Amrul (45): Bertugas mengganjal ATM.
  • Dafrisman Muklis (36): Mengintip PIN korban.
  • Heru Purwoko (39): Menjadi sopir untuk perpindahan cepat.
    Dua pelaku lainnya dilimpahkan ke Polres Karanganyar karena beraksi di wilayah tersebut.

4. Berapa jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan?

Berdasarkan pengakuan pelaku, sindikat ini telah beraksi di 42 lokasi. Salah satu korban di Solo kehilangan uang sebesar Rp 62 juta.

5. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

6. Bagaimana cara menghindari modus kejahatan ini?

Untuk mencegah menjadi korban pencurian ATM, masyarakat disarankan untuk:

  • Memastikan slot kartu ATM tidak terganjal sebelum digunakan.
  • Menutup PIN saat memasukkan nomor rahasia agar tidak diintip.
  • Tidak menerima bantuan dari orang asing jika mengalami kesulitan saat menarik uang.
  • Segera menghubungi bank untuk memblokir kartu jika kartu tersangkut atau hilang secara mencurigakan.

7. Apa yang harus dilakukan jika mengalami kejadian serupa?

Jika kartu ATM tersangkut atau dicurigai telah tertukar, segera lakukan langkah berikut:

  • Hubungi call center bank untuk pemblokiran kartu secepatnya.
  • Laporkan ke pihak kepolisian jika merasa menjadi korban kejahatan.
  • Jangan meninggalkan mesin ATM sebelum memastikan kartu sudah kembali.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL