FAQ: Program Sekolah Rakyat 2025
1. Apa itu Program Sekolah Rakyat?
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan khusus dari pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem agar bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak, berkualitas, dan gratis.
2. Kapan Sekolah Rakyat mulai beroperasi?
Sekolah Rakyat akan mulai beroperasi pada 14 Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025–2026.
3. Siapa yang berhak masuk Sekolah Rakyat?
Anak-anak dari keluarga yang masuk dalam Desil 1 dan Desil 2, yaitu dua kelompok masyarakat dengan pendapatan terendah berdasarkan data BPS, termasuk keluarga pra sejahtera, miskin, dan miskin ekstrem.
4. Bagaimana proses seleksi siswa dilakukan?
Seleksi dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi resmi. Tim dari pemerintah akan mendatangi rumah calon siswa, melakukan verifikasi dan wawancara, kemudian mengajak diskusi untuk proses pendaftaran jika memenuhi kriteria.
5. Apakah ada biaya sekolah?
Tidak ada. Semua kebutuhan siswa akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, termasuk:
-
Seragam
-
Sepatu
-
Laptop
-
Buku dan alat tulis
6. Berapa besar biaya yang dianggarkan untuk setiap siswa?
Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 48,25 juta per siswa per tahun, khususnya di tahun pertama karena mencakup semua perlengkapan awal.
7. Berapa sekolah dan siswa yang terlibat di tahun pertama?
Pada tahun ajaran 2025–2026, direncanakan akan dibuka 100 Sekolah Rakyat, dengan target melayani 8.850 siswa dalam 354 rombongan belajar (rombel).
8. Apakah Sekolah Rakyat bebas dari pungli dan suap?
Ya. Pemerintah menjamin bahwa proses seleksi dan pendidikan di Sekolah Rakyat bebas suap dan pungutan liar, karena seluruh sistemnya berbasis data dan transparan.
9. Apakah program ini akan berlangsung setiap tahun?
Program ini ditujukan sebagai solusi jangka panjang dan akan berlanjut setiap tahun, dengan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan efektivitasnya.
10. Bagaimana jika saya merasa keluarga saya layak tapi belum terdata?
Jika belum terdata sebagai Desil 1 atau 2, masyarakat bisa menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk dilakukan pendataan ulang atau pengajuan verifikasi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL