FAQ – Kasus Penggelapan Sepeda Motor untuk Karaoke LC di Probolinggo
1. Siapa pelaku kasus penggelapan motor di Probolinggo?
Pelaku bernama Sigit Kurniawan, warga Desa Kedawung, Kuripan, Probolinggo.
2. Apa motif pelaku?
Pelaku mengaku melakukan aksi penggelapan karena kecanduan karaoke dan hiburan malam yang melibatkan pemandu lagu (LC).
3. Apa saja pasal yang dikenakan pada pelaku?
Sigit dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Baca Juga : Kebakaran Garasi Mobil Milik Mantan Anggota DPR di Surabaya, Tujuh Mobil Hangus Terbakar
4. Berapa unit sepeda motor yang digelapkan?
Enam unit. Dua telah diamankan polisi, empat masih dalam pelacakan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL