...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
BeritaJakartaNasional

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

×

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini
Image Credit Michal Jarmoluk/Pixabay - Ilustrasi PPN 12 Persen.
Image Credit Michal Jarmoluk/Pixabay - Ilustrasi PPN 12 Persen.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan tarif ini.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, fasilitas pembebasan pajak atau tarif PPN 0 persen tetap berlaku. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah. Beberapa contoh barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar (yacht), dan rumah mewah dengan nilai yang jauh di atas standar menengah. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan berdampak pada barang dan jasa kebutuhan masyarakat umum.

“Kenaikan PPN ini ditujukan untuk barang dan jasa yang dinikmati oleh masyarakat papan atas. Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif 0 persen, sebagaimana yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga memastikan bahwa transportasi publik tetap bebas dari kenaikan PPN. Kebijakan ini mencakup layanan seperti bus, kereta api, dan moda transportasi massal lainnya.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun. Stimulus ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung masyarakat menghadapi berbagai tantangan ke depan. “Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan stimulus ini demi melindungi perekonomian nasional,” ujar Presiden Prabowo.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang adil, dengan memastikan kenaikan pajak hanya diberlakukan pada kelompok masyarakat yang mampu tanpa membebani masyarakat luas.


Pertanyaan Umum (FAQ) : Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025


1. Apa itu PPN dan mengapa naik menjadi 12 persen?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa. Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk meningkatkan penerimaan negara, dengan fokus pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu.

2. Kapan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai berlaku?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

3. Apakah semua barang dan jasa dikenakan PPN 12 persen?
Tidak. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari kenaikan PPN dan dikenakan tarif 0 persen. Kenaikan hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah.

4. Apa saja contoh barang yang terkena PPN 12 persen?
Beberapa contoh barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar (yacht)
  • Rumah mewah dengan nilai tinggi di atas standar menengah

5. Bagaimana dengan barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng?
Barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan produk serupa tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Kebijakan ini untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi masyarakat umum.

6. Apakah transportasi publik terkena dampak kenaikan PPN?
Tidak. Layanan transportasi publik, seperti bus, kereta api, dan transportasi massal lainnya, tetap bebas dari kenaikan tarif PPN.

7. Apa langkah pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi kebijakan ini?
Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun. Stimulus ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung masyarakat, terutama dalam menghadapi dampak kebijakan fiskal.

8. Bagaimana kebijakan ini berdampak pada masyarakat menengah ke bawah?
Pemerintah memastikan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas pajak, sehingga masyarakat menengah ke bawah tidak akan merasakan dampak langsung dari kenaikan PPN.

9. Apa tujuan utama kenaikan PPN 12 persen?
Tujuan utama kenaikan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara secara adil, dengan fokus pada kelompok masyarakat mampu yang mengonsumsi barang dan jasa mewah.

10. Apakah kebijakan ini akan berubah?
Saat ini, kebijakan PPN 12 persen sudah resmi diberlakukan. Namun, pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dan evaluasi jika diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi nasional.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS