Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Ruko di Pulogadung

×

Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Ruko di Pulogadung

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di tempat kejadian perkara (TKP) ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).
Image Credit Istimewa - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di tempat kejadian perkara (TKP) ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial ZA (35), yang diduga terlibat dalam pembunuhan pemilik rumah toko (ruko) JS (69) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap ZA setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan strategi penyamaran. “Kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap,” kata Nicolas di lokasi kejadian pada Rabu malam.

Awal Mula Kejadian

Menurut keterangan polisi, korban, JS (69), terakhir kali terlihat pada 16 Februari 2025, ketika ia datang ke proyek renovasi tokonya. Setelah itu, korban menghilang tanpa kabar selama sepekan, yang membuat istrinya melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 24 Februari.

“Istri korban melaporkan bahwa suaminya hilang tanpa jejak, tidak ada komunikasi sama sekali sejak 16 Februari,” jelas Nicolas.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Penyelidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan upaya penyelidikan dengan memanfaatkan strategi untuk memancing pelaku. Salah satu langkah yang diambil adalah menaruh barang untuk menarik perhatian pelaku agar datang ke rumah istri korban. Dalam proses tersebut, pelaku ZA akhirnya tertangkap di Cipete, Jakarta Selatan.

“Pelakunya masih polos. Jika memang benar dia pembunuh, dia akan datang dan tertangkap. Dan itu yang terjadi di Cipete,” ujar Kapolres.

Motif dan Kronologi Pembunuhan

Polisi mengungkapkan bahwa sebelum kejadian pembunuhan, korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan. Korban yang emosi, diduga memukul pelaku ZA, sehingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan perlawanan. Dalam peristiwa tersebut, ZA mendorong korban hingga jatuh dan bahkan sempat menimpa kepala korban dengan batu. Akibatnya, korban meninggal dunia.

BACA :   Siswa SD Korban Perundungan Kakak Kelas di Subang Meninggal Dunia

Setelah memastikan bahwa korban telah meninggal, pelaku ZA panik dan memutuskan untuk menyembunyikan jenazah korban. Ia menyeret tubuh korban ke saluran air di belakang ruko dan menutupi tubuh korban dengan semen serta batu bata.

Tindak Lanjut Kasus

Pelaku ZA kini telah ditangkap dan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 15 tahun penjara.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Pembunuhan Pemilik Ruko di Pulogadung


  1. Siapa korban dalam kasus ini?

    • Korban adalah seorang pria berinisial JS (69), yang merupakan pemilik sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
  2. Bagaimana korban ditemukan?

    • Korban ditemukan tewas di saluran air di belakang ruko, setelah hilang selama seminggu. Jenazahnya disembunyikan dengan cara dicor semen dan ditutup batu bata.
  3. Apa motif pembunuhan tersebut?

    • Motif pembunuhan berawal dari cekcok antara korban dan pelaku, ZA (35). Korban yang emosi karena masalah pekerjaan diduga memukul pelaku, yang kemudian membalas dengan kekerasan, mendorong korban hingga jatuh, dan menimpa kepala korban dengan batu.
  4. Bagaimana polisi menangkap pelaku?

    • Pelaku ZA ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggunakan strategi penyamaran untuk memancing pelaku keluar.
  5. Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban?

    • Setelah membunuh korban, pelaku memastikan korban meninggal dunia dan panik. Ia kemudian menyeret tubuh korban ke saluran air di belakang ruko dan menutupinya dengan semen dan batu bata.
  6. Apa dakwaan yang dihadapi pelaku?

    • Pelaku ZA dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  7. Bagaimana proses penyelidikan dilakukan oleh polisi?

    • Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melanjutkan penyelidikan setelah laporan hilangnya korban pada 24 Februari. Mereka menggunakan taktik penyamaran dan menaruh barang untuk menarik pelaku keluar, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku di Cipete.
  8. Apakah ada kemungkinan pihak lain terlibat dalam kasus ini?

    • Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan atau peristiwa tersebut.
  9. Apa harapan keluarga korban?

    • Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan mereka akan terus mendampingi proses hukum hingga selesai.
  10. Apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian selanjutnya?

    • Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang mungkin terlibat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
BACA :   Polemik Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon: Dugaan Pemotongan untuk Partai Politik

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL