...
Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan Permen Ganja dari Thailand, Atlet Basket Nasional Terlibat

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Permen Ganja dari Thailand, Atlet Basket Nasional Terlibat

Sebarkan artikel ini
Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengagalkan percobaan penyelundulan narkoba jenis ganja berbentuk permen, melalui kargo setempat. (Liputan6/Pramita Tristiawati).
Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengagalkan percobaan penyelundulan narkoba jenis ganja berbentuk permen, melalui kargo setempat. (Liputan6/Pramita Tristiawati).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk permen. Barang terlarang tersebut dikirim melalui jalur kargo dari Thailand ke Indonesia dan diketahui dipesan oleh seorang atlet basket nasional berinisial JDS.

Ganja Permen dari Thailand, Disamarkan dalam Paket Kargo

Petugas Bea Cukai mencurigai paket berisi 20 bungkus kemasan yang masing-masing berisi 10 permen. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, permen tersebut ternyata mengandung ganja dengan total berat mencapai 869 gram.

“Dengan teknik penyelidikan kami bersama Bea Cukai, kami temukan bahwa permen ini adalah narkotika golongan 1,” ungkap Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, Rabu (14/5/2025).

Atlet Basket Nasional Jadi Pemesan Utama

Berdasarkan hasil pelacakan dari alamat pengiriman dan informasi pada paket, polisi mengamankan tersangka JDS di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. Diketahui, JDS pernah tinggal di Thailand dan Amerika Serikat, dua negara yang telah melegalkan ganja dalam batas tertentu.

“Dia mengakui bahwa barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi pribadi sekaligus rencana awal untuk diedarkan ke teman-temannya sesama atlet,” ujar AKBP Joko.

Ganja untuk Relaksasi dan Gaya Hidup

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, tersangka membeli ganja tersebut dari seorang teman perempuan di Thailand seharga USD 400.

“Dia menggunakan ganja permen ini untuk relaksasi pasca latihan dan karena dianggap bagian dari gaya hidup yang ia lihat di luar negeri,” jelas Michael.

Terancam Hukuman Berat, Polisi Usut Jaringan Internasional

JDS saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 114, 113, dan 112 tentang pengedaran, impor, serta kepemilikan narkotika golongan I. Polisi juga masih menelusuri jaringan pengedar internasional yang terlibat dalam pengiriman narkotika berbentuk camilan ini.


FAQ Terkait Kasus Penyelundupan Ganja Permen oleh Atlet Basket Indonesia


1. Apa itu ganja berbentuk permen?

Ganja berbentuk permen adalah jenis narkotika yang diolah menjadi bentuk makanan ringan, seperti permen atau permen karet, untuk menyamarkan kandungannya. Ini biasa disebut sebagai edible cannabis dan sering digunakan di negara-negara yang melegalkan ganja.

2. Dari mana asal ganja permen yang diselundupkan?

Ganja tersebut berasal dari Thailand, dikirim ke Indonesia melalui jasa kargo Bandara Soekarno-Hatta dan disamarkan dalam kemasan permen.

3. Siapa pelaku utama dalam kasus ini?

Pelaku yang ditangkap adalah seorang atlet basket nasional Indonesia berinisial JDS. Ia diketahui pernah tinggal di Thailand dan Amerika Serikat, tempat di mana ganja legal dalam batas tertentu.

4. Apa motif pelaku menyelundupkan ganja permen?

Berdasarkan penyelidikan, JDS memesan ganja permen untuk konsumsi pribadi sebagai bentuk relaksasi, serta berencana mengedarkannya kepada teman-teman sesama atlet jika terbukti aman dan menguntungkan.

5. Berapa jumlah ganja yang disita?

Polisi menyita 20 bungkus permen, masing-masing berisi sekitar 10 permen, dengan total berat 869 gram ganja.

6. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

JDS dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, pasal 114, 113, dan 112. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

7. Apakah jaringan internasional penyelundupan ganja ini sedang diselidiki?

Ya, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut dugaan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan jalur pengiriman dari Thailand ke Indonesia.

8. Apakah permen ganja ini sudah beredar di Indonesia sebelumnya?

Menurut keterangan polisi, ini adalah kasus pertama di Indonesia terkait ganja dalam bentuk permen yang diselundupkan untuk diedarkan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL