Indonesia Updates
PurworejoBeritaJawa TengahNasional

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

×

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Image Credit Widy Wicaksono - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Image Credit Widy Wicaksono - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Pelaku, berinisial ERE (23), diduga melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (nonsubsidi) menggunakan regulator modifikasi.

Modus Pemindahan LPG yang Berbahaya

Menurut Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG secara ilegal berisiko menyebabkan kebocoran hingga ledakan,” ujarnya pada Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA: Pimpinan DPR Sidak Distribusi dan Harga Gas LPG 3 Kg di Palmerah, Ini Hasilnya

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jateng menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut. Dalam penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan gas ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas menyita:

  • 231 tabung LPG berbagai ukuran,
  • 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan gas secara manual.
BACA :   Pasar Hewan di Semarang Sepi Dampak Merebaknya PMK

Penggunaan regulator modifikasi ini sangat berisiko, karena dapat menyebabkan kebocoran yang berpotensi menimbulkan ledakan.

BACA JUGA: Sidak LPG 3 Kg di Pasar Manggis Jakarta, Wapres Gibran: Kalau Ada Apa-apa Kabari

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
  • Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Polda Jateng Perketat Pengawasan

Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Polda Jateng juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan LPG bersubsidi demi keuntungan pribadi. Subsidi ini diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan LPG bersubsidi. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya menjaga agar subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Apa yang dilakukan pelaku dalam kasus ini?
Pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 kg (nonsubsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

BACA :   Kebakaran Rumah Pembuat Petasan di Indramayu, Dua Korban Alami Luka Bakar

2. Mengapa tindakan ini ilegal?
Pemindahan gas LPG secara ilegal melanggar hukum karena menyalahgunakan subsidi pemerintah dan berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.

3. Apa risiko dari pemindahan LPG ilegal?
Risiko utamanya adalah kebocoran gas yang dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan.

4. Apa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku?
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar.

5. Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan LPG bersubsidi?
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar tindakan segera diambil.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL