...
JakartaBeritaHukumNasional

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara karena Suap Hakim

×

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ilustrasi - Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Rabu, 18 Oktober 2023.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, resmi divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap terhadap hakim PN Surabaya untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Rosihan di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Lisa dijatuhi denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 14 tahun penjara.

Suap Rp 4,6 Miliar kepada Tiga Hakim Surabaya

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Lisa terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya:

  • Erintuah Damanik

  • Mangapul

  • Heru Hanindyo

Total uang suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura, setara dengan sekitar Rp 4,6 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara atas keterlibatannya.

Berkomplot dengan Zarof Ricar Suap Hakim Agung

Tak hanya itu, Lisa juga terbukti bersekongkol dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Meskipun uang Rp 5 miliar belum diserahkan, tindakan itu tetap dianggap sebagai pemufakatan jahat.

Zarof sendiri sudah lebih dulu divonis 16 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.

Ronald Tannur Kini Divonis 5 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi

Meski sempat dinyatakan bebas oleh PN Surabaya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur dalam putusan kasasi. Perkara ini menjadi sorotan publik karena dugaan rekayasa hukum yang melibatkan aparat dan keluarga tersangka.