...
SMPSD

Kebijakan Wali Kota Bandung Larang Pelajar Bawa Ponsel ke Sekolah: Fokus pada Pendidikan Tanpa Gangguan Digital

×

Kebijakan Wali Kota Bandung Larang Pelajar Bawa Ponsel ke Sekolah: Fokus pada Pendidikan Tanpa Gangguan Digital

Bagikan Berita Ini
Seorang siswi memperhatikan ponsel saat belajar secara daring di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Usulan perubahan sistem Pembelajaran Jarak Jauh dari Federasi Serikat Guru Indonesia kepada Kemendikbud terkait adanya tiga siswa yang mengakhiri hidupnya diduga lantaran depresi. (Liputan6/Faizal Fanani)
Seorang siswi memperhatikan ponsel saat belajar secara daring di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Usulan perubahan sistem Pembelajaran Jarak Jauh dari Federasi Serikat Guru Indonesia kepada Kemendikbud terkait adanya tiga siswa yang mengakhiri hidupnya diduga lantaran depresi. (Liputan6/Faizal Fanani)

INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Kota Bandung segera menerapkan peraturan baru yang melarang pelajar membawa ponsel ke sekolah. Kebijakan ini akan dituangkan dalam sebuah Instruksi Wali Kota (Inwal) dan akan berlaku khusus untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan terfokus, dengan mengurangi gangguan dari penggunaan ponsel di dalam kelas.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk meminimalisir distraksi yang bisa mengganggu konsentrasi belajar siswa. “Kami sedang mengkaji aturan dan segera akan menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur,” kata Farhan dalam konferensi pers di Bandung pada Senin, 28 April 2025.

Fokus pada Pembelajaran Tanpa Gangguan

Menurut Farhan, salah satu alasan diterapkannya kebijakan ini adalah untuk memastikan siswa tetap fokus dalam proses belajar mengajar. Dalam era digital yang semakin berkembang, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol di ruang kelas dapat mengalihkan perhatian siswa dari materi pelajaran. Larangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kota Bandung untuk menghadapi tantangan di era digital, di mana media sosial dan ponsel pintar sering menjadi sumber gangguan.

Lebih jauh, Farhan juga menekankan pentingnya pendidikan karakter, yang menjadi dasar dari kebijakan ini. “Pendidikan kita harus berlandaskan pendidikan karakter, di mana keseimbangan antara teknologi dan pendidikan sangat penting,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selain menjaga fokus belajar, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi perundungan (bullying) dan fitnah yang kerap terjadi di media sosial.

Pengelolaan Media Sosial yang Bijak

Farhan juga menyoroti pentingnya pengelolaan media sosial yang bijak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. “Untuk pemerintahan, semua akun media sosial harus dipegang oleh admin profesional, bukan pribadi. Kalau pribadi nanti malah kebawa emosi,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan ruang belajar yang bebas dari pengaruh negatif yang bisa timbul dari penggunaan media sosial.

Wacana Pelarangan Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Selain larangan ponsel, Wali Kota Farhan juga mengungkapkan rencananya untuk melarang pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Rencana ini, meskipun masih dalam tahap wacana, mendapat dukungan penuh dari Farhan. Ia mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut, namun meminta waktu untuk memastikan adanya fasilitas transportasi umum yang memadai untuk siswa. “Izinkan kami memberi waktu untuk menyediakan kendaraan umum untuk siswa, agar tidak kesulitan saat kendaraan pribadi dilarang,” tambahnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar sekolah serta mengedukasi siswa untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Mendorong Aktivitas Tradisional

Farhan juga mengajak sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk mendorong siswa agar lebih banyak berinteraksi secara langsung dan memanfaatkan waktu untuk bermain permainan tradisional, seperti angklung. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi dan membangun hubungan sosial yang lebih baik antar siswa.

Kebijakan ini tentu akan menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa fasilitas transportasi umum yang memadai benar-benar tersedia untuk siswa, serta seberapa besar pengaruh kebijakan larangan ponsel terhadap kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Bandung.

Meski demikian, langkah ini merupakan upaya yang patut dihargai dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan fokus. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa bisa lebih terfokus pada pelajaran dan mengurangi gangguan yang sering kali datang dari ponsel dan media sosial.

Dalam beberapa bulan ke depan, kita akan melihat bagaimana implementasi aturan ini di lapangan serta dampaknya terhadap kehidupan belajar siswa di Bandung.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Larangan Ponsel di Sekolah Kota Bandung


  1. Apa tujuan dari kebijakan larangan ponsel di sekolah? Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan terhindar dari gangguan digital. Ponsel yang digunakan di ruang kelas sering menjadi sumber distraksi, yang dapat mengalihkan perhatian siswa dari pelajaran.

  2. Kapan kebijakan ini mulai diterapkan? Kebijakan larangan ponsel ini akan segera diterapkan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung, setelah Instruksi Wali Kota (Inwal) diterbitkan.

  3. Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua tingkat sekolah? Tidak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tingkat SD dan SMP. Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan ini akan mengikuti arahan dari Gubernur.

  4. Apa alasan di balik larangan ponsel di sekolah? Larangan ini dimaksudkan untuk mengurangi distraksi dari penggunaan ponsel dan media sosial yang dapat mengganggu konsentrasi siswa dalam proses pembelajaran. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah seperti perundungan (bullying) dan penyebaran fitnah di media sosial.

  5. Apa dampaknya bagi siswa yang membawa ponsel ke sekolah? Siswa yang membawa ponsel ke sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, aturan ini juga mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

  6. Bagaimana jika ada kebutuhan darurat yang mengharuskan siswa membawa ponsel? Ponsel masih dapat dibawa oleh siswa, tetapi harus disimpan di tempat yang aman dan tidak digunakan selama jam pelajaran. Pihak sekolah akan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang pengecualian tertentu yang mungkin berlaku.

  7. Apa yang akan dilakukan terkait dengan transportasi siswa setelah larangan kendaraan pribadi diberlakukan? Wali Kota Bandung mendukung rencana larangan kendaraan pribadi ke sekolah, namun meminta waktu untuk memastikan adanya fasilitas transportasi umum yang memadai bagi siswa, sehingga mereka tidak kesulitan dalam bepergian ke sekolah.

  8. Apa yang diharapkan dari kebijakan ini? Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih terfokus, mengurangi gangguan dari teknologi, dan mempromosikan interaksi sosial yang lebih sehat antar siswa. Selain itu, siswa diharapkan lebih aktif dalam kegiatan fisik dan permainan tradisional seperti angklung.

  9. Bagaimana dengan pengelolaan media sosial oleh pemerintah dan sekolah? Wali Kota Farhan menekankan pentingnya pengelolaan media sosial yang profesional, di mana akun media sosial sekolah dan pemerintah harus dikelola oleh admin profesional untuk menghindari dampak negatif seperti emosi pribadi yang bisa mempengaruhi komunikasi publik.

  10. Apakah kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh Jawa Barat? Saat ini, kebijakan ini hanya berlaku di Kota Bandung. Namun, Wali Kota mengajak sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk mendukung upaya serupa, dengan mendorong siswa untuk lebih banyak berinteraksi secara langsung dan memanfaatkan permainan tradisional.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL