INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 akan segera digelar. Jalur zonasi, yang sempat menjadi sorotan di tahun sebelumnya, hadir kembali dengan aturan yang lebih ketat.
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
Penting bagi orang tua untuk memahami syarat khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024, yaitu terkait Kartu Keluarga (KK) dan domisili.
- Domisili:
- Calon peserta didik baru (CPDB) harus berdomisili di Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, masih dapat digunakan. Namun, perpindahan domisili harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Kartu Keluarga (KK):
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama persis dengan yang tertera pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
- Jika terjadi perubahan nama orang tua/wali akibat meninggal dunia atau perceraian, maka harus disertai dengan surat kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Aturan Prioritas Penerimaan Jalur Zonasi
Jalur zonasi dibagi menjadi 3 zona prioritas berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah yang dituju:
- Zona Prioritas 1:
- SD: CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan lokasi sekolah.
- SMP-SMA: CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan lokasi sekolah.
- Zona Prioritas 2:
- SD: CPDB yang berdomisili di kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah.
- SMP-SMA: CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah ditetapkan.
- Zona Prioritas 3:
- SMP-SMA: CPDB yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah.
Pentingnya Memenuhi Syarat
Dengan adanya peraturan yang lebih ketat, diharapkan seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Penuhilah syarat-syarat di atas untuk memperbesar peluang putra-putri Anda diterima di sekolah negeri impian.
Untuk informasi lebih lanjut:
- Website PPDB Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta: (021) 29229229
Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru di website resmi PPDB Jakarta untuk menghindari kesalahan.
Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Syarat Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Q: Apa saja syarat khusus untuk mendaftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024?
A: Berikut adalah beberapa syarat khusus untuk mendaftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024:
- Domisili:
- CPDB harus berdomisili di Jakarta dan memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili kurang dari satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, KK tersebut masih dapat digunakan.
- Perpindahan domisili harus dibuktikan dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Kartu Keluarga (KK):
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika terjadi perubahan nama orang tua/wali karena meninggal dunia atau bercerai, dapat dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Prioritas Penerimaan:
- Penerimaan jalur zonasi dibagi menjadi 3 zona prioritas, yaitu:
- Zona Prioritas 1:
- SD: CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- SMP-SMA: CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
- Zona Prioritas 2:
- SD: CPDB yang berdomisili di kelurahan yang sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
- SMP-SMA: CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona Prioritas 3:
- SMP-SMA: CPDB yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
- Zona Prioritas 1:
- Penerimaan jalur zonasi dibagi menjadi 3 zona prioritas, yaitu:
Q: Bagaimana cara mendaftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024?
A: Pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 dilakukan secara online melalui website https://ppdb.jakarta.go.id/. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan sebelum mendaftar.
Q: Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PPDB Jakarta 2024?
A: Anda dapat mengunjungi website resmi PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id/ atau menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di (021) 29229229.
Sumber informasi:
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru [URL yang tidak valid dihapus]
- FAQ PPDB Jakarta 2024 [URL yang tidak valid dihapus]
Catatan:
- Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru di website resmi PPDB Jakarta.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS