INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Wacana meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Isu ini kembali mencuat setelah adanya pembahasan mengenai kemungkinan libur panjang di bulan suci umat Muslim tersebut. Namun, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ide tersebut.
Libur Terlalu Lama, Apa Alasannya?
Muhaimin menilai bahwa wacana libur selama 40 hari terlalu panjang dan tidak perlu. “Puasa tidak menghentikan semua kegiatan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta, pada Sabtu, 11 Januari 2025. Ia mengungkapkan bahwa libur panjang seperti itu justru dapat berdampak negatif terhadap kelancaran proses pendidikan.
Puasa Bukan Penghalang Aktivitas
Menurut Muhaimin, puasa seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghentikan aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan. “Puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari, jangan dibedakan,” tegasnya. Baginya, rutinitas sekolah harus tetap berjalan seperti biasa meskipun umat Muslim menjalani ibadah puasa.
Sejarah dan Wacana Libur Ramadan
Meskipun penolakan terhadap wacana libur sekolah cukup kuat, sejarah mencatat bahwa kebijakan libur sekolah selama Ramadan pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Hal ini menjadikan perdebatan tentang libur sekolah di bulan puasa menjadi isu yang terus berkembang.
SKB 2025: Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama. Termasuk di dalamnya adalah libur Idulfitri pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tanggapan Kementerian Pendidikan dan Agama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa hingga saat ini, wacana libur sekolah selama bulan Ramadan masih dalam pembahasan di Kementerian Agama. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini belum menjadi keputusan yang dibahas secara resmi di tingkat kementerian koordinator atau di bawah presiden.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kebijakan libur selama Ramadan lebih banyak diterapkan di satuan pendidikan berbasis pondok pesantren, sementara untuk sekolah umum masih dalam tahap kajian.
Kesimpulan:
Wacana meliburkan sekolah selama Ramadan masih belum ada keputusan final. Meski demikian, pendapat Muhaimin Iskandar yang menekankan pentingnya melanjutkan aktivitas pendidikan selama bulan puasa, memberikan sudut pandang yang menyoroti keseimbangan antara ibadah dan kegiatan sehari-hari. Semoga kebijakan yang nantinya diterapkan dapat mendukung kelancaran pendidikan tanpa mengorbankan makna ibadah Ramadan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan
- Apa alasan Muhaimin Iskandar menolak wacana libur sekolah selama Ramadan?
Muhaimin menilai bahwa libur sekolah selama 40 hari terlalu lama dan tidak perlu. Menurutnya, puasa tidak menghentikan semua kegiatan, dan aktivitas seperti pendidikan harus tetap berjalan tanpa gangguan. - Apakah wacana ini sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah?
Belum. Wacana untuk meliburkan sekolah selama Ramadan masih dalam tahap diskusi di Kementerian Agama dan belum menjadi keputusan yang dibahas di tingkat kementerian koordinator atau pemerintah pusat. - Mengapa wacana libur sekolah selama Ramadan kembali dibahas?
Isu ini kembali mengemuka karena adanya pembahasan mengenai libur panjang pada bulan suci Ramadan. Kebijakan libur saat Ramadan pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur, sehingga menambah kontroversi mengenai relevansi kebijakan ini saat ini. - Berapa lama libur yang diusulkan dalam wacana tersebut?
Wacana tersebut mengusulkan libur selama 40 hari, yang dinilai oleh Muhaimin sebagai durasi yang terlalu lama. - Apakah kebijakan libur selama Ramadan berlaku untuk semua sekolah?
Tidak. Kebijakan libur saat Ramadan lebih sering diterapkan di satuan pendidikan berbasis pondok pesantren. Untuk sekolah umum, kebijakan ini masih dalam kajian. - Bagaimana dengan libur nasional dan cuti bersama di 2025?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama, termasuk libur Idulfitri pada 31 Maret hingga 1 April 2025. - Apa pendapat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai wacana ini?
Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa wacana ini masih berupa diskusi di Kementerian Agama dan belum ada keputusan resmi. Dia belum tahu apakah wacana ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat kementerian koordinator atau langsung di bawah presiden. - Apa yang dimaksud dengan “puasa tidak menghentikan semua kegiatan”?
Muhaimin Iskandar menekankan bahwa puasa adalah kebiasaan yang dilakukan setiap tahun dan seharusnya tidak menghalangi kegiatan normal seperti sekolah dan pekerjaan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS